Langkah Polres Majene Menggayomi Laporan Mansyarakat Mengamankan Terduga Pelaku Penipuan Sudah Tepat

Langkah Polres Majene Menggayomi Laporan Mansyarakat Mengamankan Terduga Pelaku Penipuan Sudah Tepat

MAKASSAR WARA TV NEWS.COM ———- Menyikapi Pemberitaan Terduga Pelaku Penipuan, Yang di lakukan Oleh Andi Asri, sehubungan dengan tuduhan yang dilakukan oleh penasehat hukum pelaku tersebut, kami menyampaikan klarifikasi dan bantahan sebagai berikut

Bahwa sebenarnya dalam ha ini,” Bukan Penangkapan, Melainkan Pengamanan Sementara yang dilakukan
oleh Pihak Polres Majene,” tidak pernah melakukan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP,

Kami ulangin lagi bukan penangkapan melainkan hanya mengamankan sementara saudara Andi Asri demi mencegah potensi keributan, dalam Hal ini dilakukan setelah diketahui bahwa posisi yang bersangkutan sudah diketahui oleh pihak korban, dan terdapat kekhawatiran pelaku akan melarikan diri karena tiba-tiba menghilang serta mematikan telepon genggam.

Tidak Ada Penyerahan ke Sipil Secara Sepihak, tuduhan bahwa Polres Majene menyerahkan pelaku kepada kuasa hukum korban atau pihak sipil adalah tidak benar. Yang terjadi adalah: berdasarkan kesepakatan antara pelaku dan korban, disetujui untuk bersama-sama menuju Makassar guna menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kesepakatan ini muncul atas dasar itikad baik kedua belah pihak dan demi menghindari potensi gesekan di wilayah Majene.

Tujuan Ke Polrestabes Makassar
Kedatangan bersama ke Polrestabes Makassar dimaksudkan bukan untuk menahan secara melanggar hukum, melainkan untuk

Menyusun dan menandatangani kesepakatan penyelesaian penipuan yang dilakukan pelaku.Andi Asri

Memberikan ruang resmi dan aman bagi kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa.

Hal ini dilakukan juga demi keselamatan pelaku dari potensi kemarahan rekan-rekan korban yang merasa dirugikan.

Gagalnya Kesepakatan dan Laporan Dilanjutkan, Setelah tiba di Polrestabes Makassar, saudara Andi Asri tidak mengakui kesepakatan penyelesaian yang telah disepakati sebelumnya. Atas penyangkalan tersebut, pihak korban memilih untuk tidak mencabut laporan dan melanjutkan proses hukum sesuai aturan.

Langkah Aparat Berdasarkan Pertimbangan Situasional dan Kamtibmas
Seluruh langkah yang diambil oleh Polres Majene maupun Polrestabes Makassar dilandasi pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), bukan karena adanya kerja sama ilegal dengan pihak manapun. Aparat menjalankan fungsi mediasi dan pengamanan, bukan sebagai pihak yang memihak.

Penegasan

Tidak ada penangkapan sewenang-wenang tanpa surat perintah.

Tidak ada penahanan ilegal atau perampasan kemerdekaan.

Tidak ada penyerahan tahanan kepada pihak sipil untuk tujuan di luar hukum.

Kami menghormati hak siapapun untuk melapor dan melakukan pengaduan hukum. Namun, pemberitaan yang tidak utuh dapat menyesatkan pembaca dan merugikan pihak-pihak yang telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan itikad baik.

Kami mengajak semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi oleh lembaga berwenang agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara adil dan proporsional.

 

 

 

 

 

 

Laporan dipublish tim red 

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000243722_640x426
Pangdam XIV/Hsn Pimpin Sertijab Empat Pejabat di Lingkungan Kodam XIV/Hsn
1000232442_640x480
1000232250_640x459_640x459
IKA Unibos 45 Makassar Gelar Turnamen Badminton Merdeka 2025
IMG-20250824-WA0018
Bisnis Narkoba Berkedok Yayasan Rehabilitasi: Potret Bobrok Penanganan Pecandu di Ibu Kota
IMG-20250816-WA0021
Mahasiswa HIMATEPA UH Hadirkan Inovasi Pertanian, Bupati Maros Beri Apresiasi
1000192375_600x1065
Keluarga Korban Soroti Majelis Hakim Terkait Sidang Online Ahmad Rifai Mantan Pengacara KPK
1000175977_800x600
PT CKDP, Patuh Di Pertanyakan IZIN Usaha BBM dan Surat Jalan Bongkar Muat
1000177430_800x600
PPK ORMAWA HIMATEPA UH Tingkatkan Kapasitas Pemuda Desa Lewat Pelatihan Pengelolaan Sampah dan Budidaya Maggot
1000175977_800x600
Status PT CKDP, Patuh Di Pertanyakan Pengangkutan BBM  Apakah, Pertamina Atau Non Pertamina
1000172673_600x800
Rentenir Berkedok Koperasi di Sinyalir Palsukan Tanda Tangan Untuk Menjerat Nasabah