PT CKDP, Patuh Di Pertanyakan IZIN Usaha BBM dan Surat Jalan Bongkar Muat

PT CKDP, Patuh Di Pertanyakan IZIN Usaha BBM dan Surat Jalan Bongkar Muat 

MAKASSAR SULSUL WARATV NEWS.COM ——- Kendaraan truck jenis tangki bertuliskan PT CKDP,” bebas jalan dan bongkar muat diwilayah Provinsi Sulawesi Selatan,” paruh  dipertanyakan, Pasalnya selang beberapa pekan, kendaraan jenis truck Tangki selalu dalam pengawalan setiap beroperasi keluar daerah

Dari berbagai sumber pemilik perusahaan tersebut kuat diduga milik Selasa 12 Agustus 2025.

Status, PT CKDP Patuh dipertanyakan dalam Pengangkutan BBM Pertamina atau Non-Pertamina, Sorotan tajam kini menarik perhatian publik PT CKDP terkait operasional transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM)

*Diduga Izin Usaha Tidak layak, Tidak Terdaftar Sebagai Penyalur *

Meski, terdata di kemenkumham pada Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai Perseroan Terbatas (PT), namun perusahaan tersebut datanya tidak ditemukan pada pada Badan Usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina, baik pada data DATA AGEN PENYALUR BBM PERTAMINA PATRA NIAGA SUBHOLDING COMMERCIAL & TRADING serta  DAFTAR PENYALUR BADAN USAHA NIAGA UMUM BAHAN BAKAR MINYAK TW I TAHUN 2025 atau non Pertamina termasuk sebagai mitra kerja untuk angkutan penyalur. Termasuk data PT tersebut tidak ditemukan sebagai BADAN USAHA NIAGA MINYAK BUMI/BBM/HASIL OLAHAN per 1 April 2025.

*Surat Jalan Kendaraan*

Dari pantauan media kendaraan beroperasi di luar wilayahnya diwajibkan memeiliki surat jalan atau yang lebih tepat disebut Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 69. Pasal ini mengatur tentang kendaraan yang belum diregistrasi dan diperbolehkan beroperasi sementara di jalan dengan dilengkapi STCK. Selain itu, peraturan terkait STCK juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai persyaratan dan tata cara pemberian serta penggunaan STCK

Tanpa izin yang sesuai, pengangkutan BBM dari sumber selain Pertamina dapat direkomendasikan sebagai tindakan ilegal atau setidaknya melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.

Implikasi dan Kekhawatiran ketidakjelasan status ini menimbulkan beberapa kekhawatiran:

Potensi Pelanggaran Regulasi

Jika PT CKDP mengangkut BBM tanpa perizinan yang lengkap atau dari sumber yang tidak sah, ini bisa menjadi indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Migas dan peraturan turunannya

Sampai Berita Ini diterbitkan tim media masih berupaya untuk mendapatkan tanggan terhadap pihak terkait, PT CKDP

Laporan dipublish tim redaksi 

 

.

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar
1000508540_600x661
Fakta Kematian Korban Malik Angga Yang Tewas Dengan Beberapa Luka Tusukan, Bantah Punya Hubungan Keluarga Dengan Pelaku
1000497167_600x802_600x802
Bencana Siklus Tambang Pasir Ilegal di Bontonompo yang Tak Kunjung Usai di Sinyalir Aph Tak Mampu Usut Tuntas 
Keluarga Korban Penikaman di Kelurahan Buntusu Tamalanrea Minta Di Hukum Berat
Keluarga Korban Penikaman di Kelurahan Buntusu Tamalanrea Minta di Hukum Berat
1000243722_640x426
Pangdam XIV/Hsn Pimpin Sertijab Empat Pejabat di Lingkungan Kodam XIV/Hsn
1000232442_640x480
DPP Lembaga Persaudaraan Monta' Bassi (PMB) Sul Sel Gelar Anniversary Yang Ke - 7 Thn.
1000232250_640x459_640x459
IKA Unibos 45 Makassar Gelar Turnamen Badminton Merdeka 2025
IMG-20250824-WA0018
Bisnis Narkoba Berkedok Yayasan Rehabilitasi: Potret Bobrok Penanganan Pecandu di Ibu Kota
IMG-20250816-WA0021
Mahasiswa HIMATEPA UH Hadirkan Inovasi Pertanian, Bupati Maros Beri Apresiasi
1000192375_600x1065
Keluarga Korban Soroti Majelis Hakim Terkait Sidang Online Ahmad Rifai Mantan Pengacara KPK