Kepala Sekolah UPT SPF Layang Bertingkat di Duga Sarat Mark Up Anggaran Pengadaan Seragam Baju Batik
https://www.waratvnews.comMAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Pihak Kepala Sekolah UPT SPF Layang Bertingkat diduga kuat melakukan “markup” atau penggelembungan biaya pada anggaran pembelian baju batik seragam sekolah.
Dugaan ini muncul setelah adanya informasi dari berbagai sumber, termasuk wali murid dan internal sekolah, yang merasa curiga dengan harga jual baju batik yang dinilai tidak wajar , Sabtu 3/8/2025.
Padahal ada aturan larangan menjual seragam batik disekolah, seperti halnya seragam lainnya, diatur dalam peraturan pemerintah dan bertujuan untuk mencegah pungli serta memastikan pengadaan seragam tidak memberatkan orang tua siswa. Sekolah tidak boleh menjual seragam, termasuk batik dan olahraga, dan pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengadaan baju batik ini bersifat wajib bagi seluruh siswa, sehingga jumlah anggaran yang terpakai sangat besar.
“Namun pihak sekolah telah melakukan settingan sedemikian rupa dengan melakukan pertemuan kepada, orangtua siswa, agar terlepas dari tudingan dan sorotan awak media,
“Berbeda pula keterangan dari orangtua siswa yang telah menggunakan seragam
batik tersebut
Dengan adanya teguran percakapan wali kelas melalui pesan singkat wathsaap keorang tua siswa tersebut
Dalam percakapan tersebut orang tua siswa, ditegur” knapa kita kasi pake anak’ta itu baju batik,”Orangtua siswa balas, kenapa memang, nah sudah’mi saya bayar,
Sementara kepala UPT SPF Layang Bertingkat saat dikomprimasi, beberapa hari lalu dalam pesan singkatnya bahwa seragam batik itu diperoleh dari pihak konveksi langganan tahun lalu sekolah, Namun dananya dikumpul, oleh pihak sekolah
Jika benar ada markup, ini berarti kerugian yang tidak sedikit, baik bagi kas sekolah maupun bagi beban orang tua siswa,”
Modus dugaan markup ini diduga dilakukan dengan cara menaikkan harga satuan baju batik dari vendor atau penjahit, sehingga ada selisih keuntungan yang tidak sah.
Kecurigaan semakin menguat karena proses pengadaan dinilai kurang transparan dan tidak melibatkan komite sekolah secara maksimal dalam penentuan harga atau pemilihan penyedia.
Masyarakat dan sejumlah wali murid menuntut adanya penyelidikan menyeluruh terkait dugaan ini. Mereka berharap Dinas Pendidikan setempat dan Inspektorat dapat segera turun tangan untuk melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan dan proses pengadaan baju batik di UPT SPF Layang Bertingkat.
“Kami sebagai orang tua berharap dana pendidikan digunakan seoptimal mungkin untuk kepentingan siswa, bukan malah menjadi ajang mencari keuntungan pribadi. Transparansi dan akuntabilitas adalah hal yang mutlak,” kata salah seorang wali murid.
Kasus dugaan markup anggaran ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana di lembaga pendidikan, terutama yang melibatkan anggaran publik atau pungutan dari masyarakat.
Masyarakat menunggu tanggapan dan langkah konkret dari pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas dugaan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.