Profesi Di Kriminalisasi Koalisi Advokat Bersatu SulSel (KAS), Unjuk Rasa Didepan Mako Polrestabes Makassar

Profesi Di Kriminalisasi Koalisi Advokat Bersatu SulSel (KAS), Unjuk Rasa Didepan Mako Polrestabes Makassar

MAKASSAR WaraTV.COM ——— Koalisi Advokat SulSel bersatu menyuarakan perlawanan di depan Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani,” Mengecam kriminalisasi yang mereka nilai menimpa sejumlah profesi, serta melontarkan pernyataan sikap keras terhadap dugaan kriminalisasi yang dialami salah satu anggota Advokat, yang diketahui bernama, Wawan Nur Rewa.Jum’at 30 Mei 2025.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai kasus yang dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan independensi kerja secara profesional, mulai dari Advokat, jurnalis, aktivis, hingga pekerja seni. Koalisi ini menuntut agar aparat kepolisian menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi, serta menjamin perlindungan hukum bagi setiap individu yang menjalankan profesinya sesuai dengan etika dan peraturan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap profesi merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan

Dalam pernyataan resminya, KAS menilai aparat kepolisian telah bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip imunitas hukum yang melekat pada profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kriminalisasi ini bermula dari pernyataan Wawan Nur Rewa di media online saat menjalankan tugas sebagai kuasa hukum ahli waris dalam sebuah sengketa.

Pernyataan tersebut disebut sebagai bentuk somasi terbuka yang sah secara hukum, namun justru berujung pada laporan polisi terhadap dirinya secara pribadi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Situasi tambah memanas saat Anggota Advokat membakar geranda mayat sebagai matinya supermasi hukum, Advokat Wawan Nur Rewa,” Yang bertindak sebagai kuasa hukum dari kliennya mencoba membuka ruang mediasi melalui perantara media online, sebagai pemberitahuan terbuka yang disebut somasi awal dengan maksut agar keadilan dan hak hak Klinenya juga dapat tersalurkan dengan baik

“Namun dalam Ini bukan soal laporan atau undangan klarifikasi semata, tetapi bagaimana laporan itu bisa lolos di SPKT dan naik ke penyelidikan tanpa mempertimbangkan hak imunitas seorang advokat,” ujar Koalisi Advokat Sulsel, yang tertulis dalam rillisnya

KAS mempertanyakan profesionalisme penyidik yang tetap memproses laporan dengan Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM tertanggal 17 April 2025, meskipun telah ada klarifikasi baik secara tertulis maupun lisan dari pihak Wawan.

Koalisi Advokat Sulsel juga menilai langkah pelapor yang langsung membuat laporan tanpa menempuh hak jawab di media sebagai tindakan yang mencurigakan dan terkesan memiliki “bau istimewa”.

“Ini bisa menjadi preseden buruk. Jika advokat yang sedang menjalankan tugas bisa dengan mudah dikriminalisasi, maka profesi advokat ke depan akan kehilangan independensinya. Padahal advokat, jaksa, hakim, dan polisi adalah bagian dari Catur Wangsa penegak hukum,” tegas pernyataan itu.

Dalam hal ini koalisi Advokat, menuntut 3 poin tuntutan :
1.Pencabutan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM secara hukum.
2.Pencopotan Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan Penyidik yang menangani kasus.
3.Penghentian segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.

Pernyataan ini ditandatangani langsung oleh Advokat Wawan Nur Rewa, S.H. selaku Jenderal Lapangan dalam Aksi damai saat melakukan unras dengan beberapa Advokat yang tergabung bersama Aktivis mahasiswa

Koalisi menyatakan siap melakukan langkah hukum dan aksi lanjutan bila tuntutan ini diabaikan, demi menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.

 

 

 

 

 

Laporan tim redaksi 

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar
1000508540_600x661
Fakta Kematian Korban Malik Angga Yang Tewas Dengan Beberapa Luka Tusukan, Bantah Punya Hubungan Keluarga Dengan Pelaku
1000497167_600x802_600x802
Bencana Siklus Tambang Pasir Ilegal di Bontonompo yang Tak Kunjung Usai di Sinyalir Aph Tak Mampu Usut Tuntas 
Keluarga Korban Penikaman di Kelurahan Buntusu Tamalanrea Minta Di Hukum Berat
Keluarga Korban Penikaman di Kelurahan Buntusu Tamalanrea Minta di Hukum Berat
1000243722_640x426
Pangdam XIV/Hsn Pimpin Sertijab Empat Pejabat di Lingkungan Kodam XIV/Hsn
1000232442_640x480
DPP Lembaga Persaudaraan Monta' Bassi (PMB) Sul Sel Gelar Anniversary Yang Ke - 7 Thn.
1000232250_640x459_640x459
IKA Unibos 45 Makassar Gelar Turnamen Badminton Merdeka 2025
IMG-20250824-WA0018
Bisnis Narkoba Berkedok Yayasan Rehabilitasi: Potret Bobrok Penanganan Pecandu di Ibu Kota
IMG-20250816-WA0021
Mahasiswa HIMATEPA UH Hadirkan Inovasi Pertanian, Bupati Maros Beri Apresiasi
1000192375_600x1065
Keluarga Korban Soroti Majelis Hakim Terkait Sidang Online Ahmad Rifai Mantan Pengacara KPK