Profesi Di Kriminalisasi Koalisi Advokat Bersatu SulSel (KAS), Unjuk Rasa Didepan Mako Polrestabes Makassar
MAKASSAR WaraTV.COM ——— Koalisi Advokat SulSel bersatu menyuarakan perlawanan di depan Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani,” Mengecam kriminalisasi yang mereka nilai menimpa sejumlah profesi, serta melontarkan pernyataan sikap keras terhadap dugaan kriminalisasi yang dialami salah satu anggota Advokat, yang diketahui bernama, Wawan Nur Rewa.Jum’at 30 Mei 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai kasus yang dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan independensi kerja secara profesional, mulai dari Advokat, jurnalis, aktivis, hingga pekerja seni. Koalisi ini menuntut agar aparat kepolisian menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi, serta menjamin perlindungan hukum bagi setiap individu yang menjalankan profesinya sesuai dengan etika dan peraturan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap profesi merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan
Dalam pernyataan resminya, KAS menilai aparat kepolisian telah bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip imunitas hukum yang melekat pada profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kriminalisasi ini bermula dari pernyataan Wawan Nur Rewa di media online saat menjalankan tugas sebagai kuasa hukum ahli waris dalam sebuah sengketa.
Pernyataan tersebut disebut sebagai bentuk somasi terbuka yang sah secara hukum, namun justru berujung pada laporan polisi terhadap dirinya secara pribadi dengan dugaan pencemaran nama baik.
Situasi tambah memanas saat Anggota Advokat membakar geranda mayat sebagai matinya supermasi hukum, Advokat Wawan Nur Rewa,” Yang bertindak sebagai kuasa hukum dari kliennya mencoba membuka ruang mediasi melalui perantara media online, sebagai pemberitahuan terbuka yang disebut somasi awal dengan maksut agar keadilan dan hak hak Klinenya juga dapat tersalurkan dengan baik
“Namun dalam Ini bukan soal laporan atau undangan klarifikasi semata, tetapi bagaimana laporan itu bisa lolos di SPKT dan naik ke penyelidikan tanpa mempertimbangkan hak imunitas seorang advokat,” ujar Koalisi Advokat Sulsel, yang tertulis dalam rillisnya
KAS mempertanyakan profesionalisme penyidik yang tetap memproses laporan dengan Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM tertanggal 17 April 2025, meskipun telah ada klarifikasi baik secara tertulis maupun lisan dari pihak Wawan.
Koalisi Advokat Sulsel juga menilai langkah pelapor yang langsung membuat laporan tanpa menempuh hak jawab di media sebagai tindakan yang mencurigakan dan terkesan memiliki “bau istimewa”.
“Ini bisa menjadi preseden buruk. Jika advokat yang sedang menjalankan tugas bisa dengan mudah dikriminalisasi, maka profesi advokat ke depan akan kehilangan independensinya. Padahal advokat, jaksa, hakim, dan polisi adalah bagian dari Catur Wangsa penegak hukum,” tegas pernyataan itu.
Dalam hal ini koalisi Advokat, menuntut 3 poin tuntutan :
1.Pencabutan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM secara hukum.
2.Pencopotan Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan Penyidik yang menangani kasus.
3.Penghentian segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.
Pernyataan ini ditandatangani langsung oleh Advokat Wawan Nur Rewa, S.H. selaku Jenderal Lapangan dalam Aksi damai saat melakukan unras dengan beberapa Advokat yang tergabung bersama Aktivis mahasiswa
Koalisi menyatakan siap melakukan langkah hukum dan aksi lanjutan bila tuntutan ini diabaikan, demi menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.
Laporan tim redaksi