Di Indikasi Memiliki Jaringan Backing Kuat PT Sri Global Mandiri, Perusahaan Penyuplai Utama Aktivitas BBM Terlarang

Di Indikasi Memiliki Jaringan Backing Kuat PT Sri Global Mandiri, Perusahaan Penyuplai Utama Aktivitas BBM Terlarang

BONE WARATV NEWS.COM ———- Maraknya praktik penyaluran solar ilegal di Sulawesi Tengah telah memicu sorotan tajam terhadap PT Sri Global Mandiri, perusahaan yang diduga kuat menjadi penyuplai utama aktivitas terlarang tersebut, masyarakat menduga adanya praktik kebal hukum yang melindungi perusahaan ini, sehingga aktivitas ilegalnya seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum., Senin 16/06/2025.

Desakan pun semakin menguat agar pihak kepolisian segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Sri Global Mandiri, guna mengungkap jaringan dan praktik penyimpangan yang merugikan negara serta merusak lingkungan.

Ketegasan aparat dalam menindak tegas pelaku penyuplai solar ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai praktik kejahatan di sektor energi ini.

Berdasarkan informasi yang beredar, PT Sri Global Mandiri (SGM) merupakan sebuah perusahaan yang beralamat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Bahkan perusahaan ini diketahui sudah beroperasi bertahun-tahun dan tak pernah diperiksa oleh aparat kepolisian.

Tak hanya itu, Seorang tiktokers yang juga merangkap sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten bone, AW juga beraviliasi menjadi penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bukti permintaan pengisian BBM solar di Kabupaten bone juga beredar luas di berbagai platform sosial media. Dimana W meminta pemilik mobil untuk mengisi solar.

Dalam isi chat tersebut, pria berinisial W bahkan meminta agar mobilnya diisikan solar untuk selanjutnya disuplai ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Untuk itu kami, dari LSM, Serta Aktivis akan.melakukan Aksi Demo, besar besaran dan akan mendesak Bapak Kapolri dan Kapolda Sulsel, untuk melakukan penindakan kepada para pelaku, dengan melalui Kapolda Sulawesi Selatan, dan Kapolda Sulteng, untuk membrantas para mafia penimbung BBM.dengan dalih Mobil Tangki bersubsidi,

Dalam Surat Edaran Nomor 0013.E/10/DJM.O/2017 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur dijelaskan bahwa Penyalur Retail, hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer.dan Penimbung

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kepada CNBC Indonesia, “UU Migas sangat jelas dan tertulis ada sanksi pidana bagi Setiap SPBU, ataupun mafia penimbung bbm, terkait yang menyalahi Aturan dan ada Konsekuensi yakni sangsi penutupan usaha, serta bayar denda dan dapat dipidana sesuai aturan yang berlaku

Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Bahkan, pelaku juga dapat diterjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar

 

 

 

 

 

 

Laporan dipublish : Nindar 

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000732037_800x449
ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep
1000646214_800x450
Pemerintah Desa Kassiloe Salurkan Insentif bagi Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Wujud Apresiasi dan Pelayanan Berkelanjutan
IMG-20251215-WA0048
Perguruan Bissampole 888 Bawakaraeng Gelar Acara Tammu Taung Mengingat Perjalanan Awal Perguruan Pererat Tali Persaudaraan
IMG-20251215-WA0044
Manfaatkan Libur Sekolah, Ahmad Farhan Aswadi Asah Keterampilan di PP Maros
IMG-20251215-WA0039
Koperasi Merah Putih Bontoa Mandai Resmi Beroperasi Membantu Perekonomian Masyarakat .
1000641710_640x426
Makodim 1421/Pangkep Peringati Hari Juang TNI AD 2025 dengan Khidmat dan Penuh Nasionalisme
1000641626_640x465
Ketum PWOD Bongkar Akar Banjir Sumatra : Hutan Dihabisi Sejak 2000, Dana Bencana Rupiah Raib, Rakyat Jadi Korban
IMG-20251212-WA0045
Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga
IMG-20251213-WA0014
DPP LSM KOKANTIKPHAM Bentuk Pengurus DPC LSM Kab. Maros
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar