Keluarga Korban Penikaman di Kelurahan Buntusu Tamalanrea Minta di Hukum Berat

Makassar- Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Buntusu, Blok D Perumnas BTP, Kecamatan Tamalanrea, masih menjadi sorotan. Hasil visum dari pihak rumah sakit.

Praktis Hukum dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan sekaligus mewakili keluarga korban Drs.Budiman mengungkapkan bahwa korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat benda tajam berupa badik.

“Luka-luka tersebut terdapat di bagian punggung, wajah, dan dada korban,”ungkapnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 3 November lalu, sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban dan pelaku sedang bekerja di lokasi pengerukan pasir.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil. Namun, tak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi kerja sambil membawa badik dan langsung menusuk korban dari arah belakang.

Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Pelaku R, yang juga merupakan tetangga korban, menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea tak lama setelah kejadian.

Menurut keterangan warga sekitar, pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah terlibat perselisihan. Namun, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduh korban mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan istrinya. Polisi kemudian melakukan pengecekan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan adanya lubang atau celah di dinding yang memungkinkan korban melakukan hal tersebut.

Budiman, mendesak pihak penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat, mengingat ada dugaan unsur perencanaan dalam tindakan tersebut.

“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi di lokasi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan hanya 338–351,” ujar Budi.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polsek Tamalanrea, sementara pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan objektif dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar
1000508540_600x661
Fakta Kematian Korban Malik Angga Yang Tewas Dengan Beberapa Luka Tusukan, Bantah Punya Hubungan Keluarga Dengan Pelaku
1000497167_600x802_600x802
Bencana Siklus Tambang Pasir Ilegal di Bontonompo yang Tak Kunjung Usai di Sinyalir Aph Tak Mampu Usut Tuntas 
Keluarga Korban Penikaman di Kelurahan Buntusu Tamalanrea Minta Di Hukum Berat
Keluarga Korban Penikaman di Kelurahan Buntusu Tamalanrea Minta di Hukum Berat
1000243722_640x426
Pangdam XIV/Hsn Pimpin Sertijab Empat Pejabat di Lingkungan Kodam XIV/Hsn
1000232442_640x480
DPP Lembaga Persaudaraan Monta' Bassi (PMB) Sul Sel Gelar Anniversary Yang Ke - 7 Thn.
1000232250_640x459_640x459
IKA Unibos 45 Makassar Gelar Turnamen Badminton Merdeka 2025
IMG-20250824-WA0018
Bisnis Narkoba Berkedok Yayasan Rehabilitasi: Potret Bobrok Penanganan Pecandu di Ibu Kota
IMG-20250816-WA0021
Mahasiswa HIMATEPA UH Hadirkan Inovasi Pertanian, Bupati Maros Beri Apresiasi
1000192375_600x1065
Keluarga Korban Soroti Majelis Hakim Terkait Sidang Online Ahmad Rifai Mantan Pengacara KPK