Diduga Kebal Hukum, Polisi Diminta Periksa PT Sri Global Mandiri Selaku Penyuplai Solar Ilegal di Sulteng

Diduga Kebal Hukum, Polisi Diminta Periksa PT Sri Global Mandiri Selaku Penyuplai Solar Ilegal di Sulteng

PALOPO WARATV NEWS.COM COM ——— 
PT Sri Global Mandiri lagi-lagi menjadi sorotan karena diduga menjadi penyuplai bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal di Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Tindakannya yang melanggar hukum tersebut bahkan disebut telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan informasi yang beredar, PT Sri Global Mandiri (SGM) merupakan sebuah perusahaan yang beralamat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Bahkan perusahaan ini diketahui sudah beroperasi bertahun-tahun dan tak pernah diperiksa oleh aparat kepolisian.

Pemiliknya sendiri diketahui seorang pria berinisial W yang diduga sering mengaku mempunyai kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, Seorang tiktokers yang juga merangkap sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten bone, A W juga beraviliasi menjadi penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bukti permintaan pengisian BBM solar di Kabupaten bone juga beredar luas di berbagai platform sosial media. Dimana W meminta pemilik mobil untuk mengisi solar.

Dalam isi chat tersebut, pria berinisial W bahkan meminta agar mobilnya diisikan solar untuk selanjutnya disuplai ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Perusahaan ini bahkan sudah sejak lama beroperasi. Dimana mereka menyuplai Solar ke wilayah Kabupaten Marowali, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Pemuda Pejuang Lingkungan Hidup (APPLH) Sulsel, Ahmad Muzawir pernah menyoroti kasus ini dan meminta kepada polisi untuk memeriksa pemilik PT Sri Global Mandiri atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Terkait adanya dugaan peredaran BBM ilegal oleh PT Sri Global Mandiri, maka kami dengan tegas meminta Polda Sulsel khususnya untuk melakukan investigasi dan memeriksa secara komprehensif terkait hal tersebut,” ujarnya.

Penyelewengan BBM Solar disebut jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Untuk itu, Kepolisian baik Polda Sulsel dan Polda Sulteng diminta tegas memeriksa PT Sri Global Mandiri lantaran sudah terang-terangan membawa Solar Ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pemilik PT Sri Global Mandiri untuk mendapatkan penjelasan.

 

 

 

 

 

 

 

Laporan dipublish : (Nindar).

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000100724_600x800
Ajukan Gugatan di PN Maros, Budiman S, Minta Ganti Rugi Miliaran Atas Sengketa Tanah di Moncongloe
1000087453_640x385_640x385
Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Meluncur ke Pusat: Pejabat Aktif Diduga Terlibat Aksi Ilegal, Intimidasi Pers, dan Korupsi
1000084980_768x828
Proses Gelar Perkara Terkuak, Ada Indikasi Kesengajaan Barang Bukti Yang Disita Polisi, Tidak Di Ikut Sertakan
IMG-20250711-WA0035(1)
Himbauan Kamtibmas Kapolsek Ujung Tanah Kepada Jamaah Mesjid HM.Bakri, Kel Pattingalloang Baru Kec Ujung Tanah Kota Makassar
1000083625_640x450
HAM dan Hukum Diuji: Eksekusi Ricuh di Tala-tala Galesong, Praktisi Hukum Soroti Tindakan Aparat
IMG-20250702-WA0032
PemKab Takalar Selaku Pemohon Eksekusi, lahan Eks Pasar Tala Tala, di Tenggarai Ada Konsipirasi Provokasi' Dan Persengkolan
1000053700_640x480_640x480
IMG-20250629-WA0046
Pengukuhan Pelantikan DPC.Laskar Antii Korupsi Indonesia Kab Pangkep Dan Kepulauan Menjadi Langkah Strategis Melawan Korupsi
IMG-20250624-WA0001_800x518
Oknum Bapenda Maros Diduga Salahgunakan Nama Polisi, Lidik Pro Minta Bupati Bertindak
IMG-20250622-WA0024_1024x517
Perayaan Puncak HarlahMenwa Wolter Mongisidi Satuan 702 UNM ke 48, Widya Castrena Dharma Siddha