Ajukan Gugatan di PN Maros, Budiman S, Minta Ganti Rugi Miliaran Atas Sengketa Tanah di Moncongloe

Ajukan Gugatan di PN Maros, Budiman S, Minta Ganti Rugi Miliaran Atas Sengketa Tanah di Moncongloe

MAROS WARATVNEWS.CO ——- Budiman S telah mengajukan gugatan signifikan di Pengadilan Negeri Maros (PN Maros), menuntut ganti rugi miliaran rupiah terkait sengketa tanah yang berlokasi di Moncongloe. Gugatan tersebut ditujukan kepada tujuh pihak berbeda, mengindikasikan kompleksitas kepemilikan dan klaim lahan yang menjadi objek sengketa.

Kasus ini menyoroti permasalahan agraria yang kerap terjadi di wilayah berkembang, di mana nilai tanah yang tinggi sering memicu konflik hukum yang berlarut-larut dengan nilai tuntutan yang fantastis.

Sengketa tanah di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali memanas. Budiman S, seorang warga setempat, resmi melayangkan gugatan perdata terhadap tujuh tergugat dan empat turut tergugat ke Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Mrs.

Gugatan ini terkait kepemilikan lahan seluas 1.900 meter persegi yang diklaim sah dimiliki Budiman berdasarkan Akta Pengoperan Hak Atas Tanah Negara Nomor 02 tanggal 1 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris Irfan, SH, M.Kn. Dalam petitumnya, Budiman meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah lahan tersebut dan meminta agar dilakukan sita jaminan atas seluruh harta milik Tergugat I dan II.

Dugaan Penyerobotan dan Kekerasan

Budiman menuduh Tergugat I hingga VI telah melakukan penyerobotan atas sebagian tanah miliknya seluas kurang lebih 150 meter persegi. Tindakan itu dilakukan dengan memasang pagar kawat duri dan membangun pondasi batas tanpa izin. Ia juga mengklaim telah mengalami intimidasi, kekerasan fisik, serta teror dari pihak tergugat, yang bahkan menyebabkan usaha peternakan bebek petelurnya berhenti beroperasi sejak tahun 2018.

Selain itu, Budiman menuduh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, selaku Tergugat VII, telah melakukan pengembalian batas tanah secara sepihak tanpa prosedur yang sah. Ia menyatakan BPN menggunakan fotokopi KTP dan tanda tangannya tanpa izin dalam proses pengukuran ulang tanah.

Tuntutan Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Akibat dari rangkaian tindakan yang dianggap melawan hukum tersebut, Budiman mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp1.299.000.000, serta kerugian immaterial sebesar Rp10 miliar karena tekanan psikis dan fisik yang dialaminya.

Dalam gugatannya, Budiman juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan lahan seluas 150 meter persegi yang telah dikuasai secara tidak sah. Ia turut menuntut uang paksa (dwangsom) atas setiap keterlambatan dalam pelaksanaan putusan jika nantinya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tak hanya itu, Budiman juga meminta agar putusan nantinya tetap bisa dieksekusi meskipun pihak tergugat menempuh upaya hukum lanjutan, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada para tergugat

.Daftar Tergugat dan Turut Tergugat

Tergugat I-VI: Dituding terlibat langsung dalam penyerobotan lahan, intimidasi, kekerasan fisik, dan manipulasi dokumen kepemilikan.

Tergugat VII: BPN Kabupaten Maros, diduga melakukan pengembalian batas tanah secara tidak prosedural dan tanpa persetujuan pihak penggugat.

Turut Tergugat I-IV: Individu yang disebut ikut serta atau mendukung tindakan para tergugat utama.

“Melalui gugatan ini, saya ingin memastikan keadilan ditegakkan dan hak saya atas tanah yang sah dapat dipulihkan dan dilindungi negara,” ujar Budiman S kepada wartawan.

Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Maros.

Laporan dipublish tim red : ND

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000732037_800x449
ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep
1000646214_800x450
Pemerintah Desa Kassiloe Salurkan Insentif bagi Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Wujud Apresiasi dan Pelayanan Berkelanjutan
IMG-20251215-WA0048
Perguruan Bissampole 888 Bawakaraeng Gelar Acara Tammu Taung Mengingat Perjalanan Awal Perguruan Pererat Tali Persaudaraan
IMG-20251215-WA0044
Manfaatkan Libur Sekolah, Ahmad Farhan Aswadi Asah Keterampilan di PP Maros
IMG-20251215-WA0039
Koperasi Merah Putih Bontoa Mandai Resmi Beroperasi Membantu Perekonomian Masyarakat .
1000641710_640x426
Makodim 1421/Pangkep Peringati Hari Juang TNI AD 2025 dengan Khidmat dan Penuh Nasionalisme
1000641626_640x465
Ketum PWOD Bongkar Akar Banjir Sumatra : Hutan Dihabisi Sejak 2000, Dana Bencana Rupiah Raib, Rakyat Jadi Korban
IMG-20251212-WA0045
Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga
IMG-20251213-WA0014
DPP LSM KOKANTIKPHAM Bentuk Pengurus DPC LSM Kab. Maros
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar