Ajukan Gugatan di PN Maros, Budiman S, Minta Ganti Rugi Miliaran Atas Sengketa Tanah di Moncongloe
MAROS WARATVNEWS.CO ——- Budiman S telah mengajukan gugatan signifikan di Pengadilan Negeri Maros (PN Maros), menuntut ganti rugi miliaran rupiah terkait sengketa tanah yang berlokasi di Moncongloe. Gugatan tersebut ditujukan kepada tujuh pihak berbeda, mengindikasikan kompleksitas kepemilikan dan klaim lahan yang menjadi objek sengketa.
Kasus ini menyoroti permasalahan agraria yang kerap terjadi di wilayah berkembang, di mana nilai tanah yang tinggi sering memicu konflik hukum yang berlarut-larut dengan nilai tuntutan yang fantastis.
Sengketa tanah di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali memanas. Budiman S, seorang warga setempat, resmi melayangkan gugatan perdata terhadap tujuh tergugat dan empat turut tergugat ke Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Mrs.
Gugatan ini terkait kepemilikan lahan seluas 1.900 meter persegi yang diklaim sah dimiliki Budiman berdasarkan Akta Pengoperan Hak Atas Tanah Negara Nomor 02 tanggal 1 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris Irfan, SH, M.Kn. Dalam petitumnya, Budiman meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah lahan tersebut dan meminta agar dilakukan sita jaminan atas seluruh harta milik Tergugat I dan II.
Dugaan Penyerobotan dan Kekerasan
Budiman menuduh Tergugat I hingga VI telah melakukan penyerobotan atas sebagian tanah miliknya seluas kurang lebih 150 meter persegi. Tindakan itu dilakukan dengan memasang pagar kawat duri dan membangun pondasi batas tanpa izin. Ia juga mengklaim telah mengalami intimidasi, kekerasan fisik, serta teror dari pihak tergugat, yang bahkan menyebabkan usaha peternakan bebek petelurnya berhenti beroperasi sejak tahun 2018.
Selain itu, Budiman menuduh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, selaku Tergugat VII, telah melakukan pengembalian batas tanah secara sepihak tanpa prosedur yang sah. Ia menyatakan BPN menggunakan fotokopi KTP dan tanda tangannya tanpa izin dalam proses pengukuran ulang tanah.
Tuntutan Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Akibat dari rangkaian tindakan yang dianggap melawan hukum tersebut, Budiman mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp1.299.000.000, serta kerugian immaterial sebesar Rp10 miliar karena tekanan psikis dan fisik yang dialaminya.
Dalam gugatannya, Budiman juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan lahan seluas 150 meter persegi yang telah dikuasai secara tidak sah. Ia turut menuntut uang paksa (dwangsom) atas setiap keterlambatan dalam pelaksanaan putusan jika nantinya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Tak hanya itu, Budiman juga meminta agar putusan nantinya tetap bisa dieksekusi meskipun pihak tergugat menempuh upaya hukum lanjutan, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada para tergugat
.Daftar Tergugat dan Turut Tergugat
Tergugat I-VI: Dituding terlibat langsung dalam penyerobotan lahan, intimidasi, kekerasan fisik, dan manipulasi dokumen kepemilikan.
Tergugat VII: BPN Kabupaten Maros, diduga melakukan pengembalian batas tanah secara tidak prosedural dan tanpa persetujuan pihak penggugat.
Turut Tergugat I-IV: Individu yang disebut ikut serta atau mendukung tindakan para tergugat utama.
“Melalui gugatan ini, saya ingin memastikan keadilan ditegakkan dan hak saya atas tanah yang sah dapat dipulihkan dan dilindungi negara,” ujar Budiman S kepada wartawan.
Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Maros.
Laporan dipublish tim red : ND