Profesional Polri Kembali Diuji, Polres Bantaeng Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal Milik Oknum Polisi
BANTAENG WARATV NEWS.COM Masyarakat Kabupaten Bantaeng mengapresiasi sikap responsif pihak kepolisian terkait tindakan tegas dari Polres Bantaeng terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah kerjanya.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, bahwa Polres Bantaeng juga turut mengamankan 1 unit kendaraan jenis truck tangki milik PT Ronald Jaya Energi yang beralamat kantor di Perumahan Puri Pattene Permai Makassar.
Dari penelusuran lebih lanjut, kuat dugaan Bahwa PT Ronald Jaya Energi dikelola seorang oknum Polisi yang bertugas di Polda Sulsel.
Sementara itu, sumber dari Anggota Aliansi Laskar Indonesia AR, turut mengapresiasi kinerja polres Bantaeng, namun AR berharap agar tindakan tersebut wajib tuntas dan tidak setengah-setengah.
Lanjut AR, ini wajib tuntas dan akan kembali menguji keprofesionalan instasi Polri dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi, karena adanya dugaan bahwa dalang dari perusahaan yang melakukan praktik BBM Ilegal ini adalah oknum polisi berinisial RW.
Dan semoga penindakan dari Polres Bantaeng dengan melakukan pengamanan terhadap unit kendaraan dan terduga pelaku tidak sebatas formalitas sebatas pengelabuan kepada masyarakat, namun akhirnya tidak jelas bahkan berkasnya tidak sampai ke kejaksaan, tutupnya.
Sebagai mana diketahui, Aksi Polres Bantaeng tersebut dilakukan pasca adanya informasi dari Wartawan dan Tim Award yang melaporkan adanya aktifitas mencurigakan yakni pendistribusian BBM subsidi jenis solar secara ilegal ke Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Achmad Marzuki.,S.H,S.M.
Adapun aksi bongkar muatan yang kuat dugaan merupakan transaksi penyelewengan BBM jenis solar subsidi ini dilakukan oleh PT Ronald Jaya Energi di Pelabuhan Mattoanging, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Senin kemarin 9/6/2025.
Alhasil, Polres Bantaeng mengamankan sopir tangki dan Arif Febriyanto, Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal TB MBS 22, kemudian membawa keduanya ke Polres Bantaeng untuk penindakan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Achmad Marzuki menyatakan bahwa laporan akan diproses sesuai prosedur, dan pihak kepolisian serius menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Solar subsidi ini.
“Investigasi lebih dalam menyasar asal muatan dan apakah prosedur pendistribusian sesuai aturan yang berlaku”, Tegas Kasat Reskrim.
Laporan dipubklis redaksi