Profesional Polri Kembali Diuji, Polres Bantaeng Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal Milik Oknum Polisi

Profesional Polri Kembali Diuji, Polres Bantaeng Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal Milik Oknum Polisi

BANTAENG WARATV NEWS.COM Masyarakat Kabupaten Bantaeng mengapresiasi sikap responsif pihak kepolisian terkait tindakan tegas dari Polres Bantaeng terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah kerjanya.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, bahwa Polres Bantaeng juga turut mengamankan 1 unit kendaraan jenis truck tangki milik PT Ronald Jaya Energi yang beralamat kantor di Perumahan Puri Pattene Permai Makassar.

Dari penelusuran lebih lanjut, kuat dugaan Bahwa PT Ronald Jaya Energi dikelola seorang oknum Polisi yang bertugas di Polda Sulsel.

 

Sementara itu, sumber dari Anggota Aliansi Laskar Indonesia AR, turut mengapresiasi kinerja polres Bantaeng, namun AR berharap agar tindakan tersebut wajib tuntas dan tidak setengah-setengah.

Lanjut AR, ini wajib tuntas dan akan kembali menguji keprofesionalan instasi Polri dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi, karena adanya dugaan bahwa dalang dari perusahaan yang melakukan praktik BBM Ilegal ini adalah oknum polisi berinisial RW.

Dan semoga penindakan dari Polres Bantaeng dengan melakukan pengamanan terhadap unit kendaraan dan terduga pelaku tidak sebatas formalitas sebatas pengelabuan kepada masyarakat, namun akhirnya tidak jelas bahkan berkasnya tidak sampai ke kejaksaan, tutupnya.

Sebagai mana diketahui, Aksi Polres Bantaeng tersebut dilakukan pasca adanya informasi dari Wartawan dan Tim Award yang melaporkan adanya aktifitas mencurigakan yakni pendistribusian BBM subsidi jenis solar secara ilegal ke Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Achmad Marzuki.,S.H,S.M.

Adapun aksi bongkar muatan yang kuat dugaan merupakan transaksi penyelewengan BBM jenis solar subsidi ini dilakukan oleh PT Ronald Jaya Energi di Pelabuhan Mattoanging, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Senin kemarin 9/6/2025.

Alhasil, Polres Bantaeng mengamankan sopir tangki dan Arif Febriyanto, Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal TB MBS 22, kemudian membawa keduanya ke Polres Bantaeng untuk penindakan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Achmad Marzuki menyatakan bahwa laporan akan diproses sesuai prosedur, dan pihak kepolisian serius menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Solar subsidi ini.

“Investigasi lebih dalam menyasar asal muatan dan apakah prosedur pendistribusian sesuai aturan yang berlaku”, Tegas Kasat Reskrim.

 

 

 

 

 

Laporan dipubklis redaksi 

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000243722_640x426
Pangdam XIV/Hsn Pimpin Sertijab Empat Pejabat di Lingkungan Kodam XIV/Hsn
1000232442_640x480
1000232250_640x459_640x459
IKA Unibos 45 Makassar Gelar Turnamen Badminton Merdeka 2025
IMG-20250824-WA0018
Bisnis Narkoba Berkedok Yayasan Rehabilitasi: Potret Bobrok Penanganan Pecandu di Ibu Kota
IMG-20250816-WA0021
Mahasiswa HIMATEPA UH Hadirkan Inovasi Pertanian, Bupati Maros Beri Apresiasi
1000192375_600x1065
Keluarga Korban Soroti Majelis Hakim Terkait Sidang Online Ahmad Rifai Mantan Pengacara KPK
1000175977_800x600
PT CKDP, Patuh Di Pertanyakan IZIN Usaha BBM dan Surat Jalan Bongkar Muat
1000177430_800x600
PPK ORMAWA HIMATEPA UH Tingkatkan Kapasitas Pemuda Desa Lewat Pelatihan Pengelolaan Sampah dan Budidaya Maggot
1000175977_800x600
Status PT CKDP, Patuh Di Pertanyakan Pengangkutan BBM  Apakah, Pertamina Atau Non Pertamina
1000172673_600x800
Rentenir Berkedok Koperasi di Sinyalir Palsukan Tanda Tangan Untuk Menjerat Nasabah