Menindaklanjuti Pembebasan Lahan Rel KA: Tim Pendamping Hukum dan Warga Sambangi BPN Provinsi
MAKASSAR WARATV NEWS.COM ——— Melalui tindak lanjut pelaporan pendamping hukum warga, dengan adanya surat tembusan dari kementrian Agraria dan tata ruang badan pertahanan nasional pusat, yang tertuan dalam berkas lampiran untuk mengkaji ulang harga pembebasan lahan warga yang terdampak dalam pembangunan mega proyek rel kereta api dikabupaten maros dan pangkep kepulauan yang hingga saat ini belum ada realisasi kejelasan
sama sekali
“, Potensi Polemik pembebasan lahan proyek rel kereta api di kabupaten Maros Pangkep, terus bergulir. bagai bola panas digiring, kemana mana, ibarat menyulam Kain yang Rapuh, dari benang kusut,
,”Merespon hal tersebut, tim pendamping hukum yang mendampingi warga terdampak, bersama dengan perwakilan warga, melakukan kunjungan tindak lanjut ke Badan Pertanahan Nasional BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa 03 /06/ 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperjelas status lahan, proses ganti rugi, dan mencari solusi terbaik bagi warga yang terkena dampak pembangunan infrastruktur
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen tim pendamping hukum dalam mengawal hak-hak warga yang terancam akibat proyek pembangunan. “Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa proses pembebasan lahan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bahwa warga mendapatkan ganti rugi yang adil dan layak,” ujar, Sujarwanto SH, beserta team kordinator Ambo Rukka, selaku Pendamping Hukum
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor BPN Provinsi, tim pendamping hukum dan perwakilan warga menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya
1Meminta penjelasan mengenai status lahan yang akan dibebaskan, termasuk dasar hukum pembebasan dan peta bidang yang akurat. serta proses mekanisme penentuan nilai ganti rugi dan memastikan bahwa nilai tersebut sesuai dengan harga pasar dan kerugian yang dialami warga.
2.Meminta BPN memfasilitasi dialog dan negosiasi yang adil antara pihak terkait (PT KAI, BPN, dan warga) dalam penentuan ganti rugi. Mengusulkan solusi alternatif yang dapat meminimalkan dampak negatif bagi warga, seperti relokasi yang layak atau kompensasi tambahan.
Perwakilan warga yang hadir pada kunjungan tersebut, menyampaikan keluhan dan kekhawatiran warga mengenai proses pembebasan lahan. “Kami berharap BPN dapat mendengarkan aspirasi kami dan memberikan solusi yang adil bagi kami,” ungkapnya.
Pihak BPN, menyambut baik kunjungan ini dan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. “Kami akan mempelajari dan mengevaluasi setiap masukan yang diberikan. Tujuan kami adalah menyelesaikan proses pembebasan lahan ini secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan dialog yang konstruktif antara pihak-pihak terkait dan menghasilkan solusi yang saling menguntungkan. Tim pendamping hukum berkomitmen untuk terus mendampingi warga dalam proses pembebasan lahan ini dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Ke depan, tim pendamping hukum berencana untuk melakukan serangkaian kegiatan lanjutan, termasuk sosialisasi kepada warga mengenai hak-hak mereka, pendampingan dalam proses negosiasi, dan jika diperlukan, mengajukan upaya hukum untuk melindungi kepentingan warga.
Dengan adanya pendampingan hukum dan partisipasi aktif dari warga, diharapkan proses pembebasan lahan untuk proyek rel kereta api ini dapat berjalan dengan lancar, adil, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Catatan kalau tidak ada penyesaian selama 14 surat dari bpn pusat maka team kuasa sujarwanto sh akan berkodimasi kembali ke bpn pusat dan wapres serta istansi tekait untuk membentuk team investigasi, tutup’nya
Laporan dipubliks redaksiĀ