Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar

Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar

MAKASSAR SULSEL WARATV NEWS.COM Jaluh Ramjani Jannuar melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Aragozi & Rekan, Muh Fauzi Ashary, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan barang bukti pada perkara tindak pidana korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks.

Fauzi merupakan kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 November 2025 dalam upaya hukum pengaduan atas hilangnya barang bukti dalam perkara tersebut.

Berdasarkan siaran pers yang diterima rakyatsulsel.fajar.co.id, pada Selasa (9/12/2025), Fauzi mengungkapkan adanya dugaan hilangnya barang bukti yang seharusnya berada dalam penguasaan pejabat berwenang di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Menurut Fauzi, dugaan tersebut muncul setelah kliennya menerima informasi dari pihak yang dititipi barang bukti bahwa barang tersebut hilang pasca putusan banding. Barang bukti tersebut bukan bagian dari perkara yang melibatkan kliennya, PT Karaga Indonusa Pratama, selaku penyedia pada proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C), melainkan milik PT Jacking Power Indonesia.

Barang bukti yang dimaksud berupa 50 batang ROD, yang tidak dapat diserahkan kepada tim penyidik dengan alasan telah hilang atau dicuri. Hilangnya barang bukti itu tercantum dalam Laporan Polisi Nomor TBL/126/XI/2024/Sek Sepaku tertanggal 21 November 2024 di Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sementara itu, perkara tipikor ini baru terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar pada 19 Februari 2025.

Terkait dugaan kelalaian tersebut, pihak kuasa hukum telah mengajukan pengaduan resmi kepada:

1. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.
2. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Fauzi menegaskan bahwa pengaduan ini diajukan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum, khususnya menyangkut integritas proses penanganan barang bukti dalam perkara tipikor yang telah sampai pada tingkat kasasi.

Menurutnya, kehilangan atau ketidaksesuaian pengelolaan barang bukti sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dapat berdampak serius terhadap kepentingan para pihak maupun kredibilitas peradilan.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh mekanisme pengawasan internal maupun eksternal di tubuh Kejaksaan RI. Ia juga memastikan akan mengikuti seluruh proses klarifikasi yang diperlukan.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai asas profesionalitas dan integritas.

 

 

 

 

Laporan tim (**/Red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000732037_800x449
ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep
1000646214_800x450
Pemerintah Desa Kassiloe Salurkan Insentif bagi Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Wujud Apresiasi dan Pelayanan Berkelanjutan
IMG-20251215-WA0048
Perguruan Bissampole 888 Bawakaraeng Gelar Acara Tammu Taung Mengingat Perjalanan Awal Perguruan Pererat Tali Persaudaraan
IMG-20251215-WA0044
Manfaatkan Libur Sekolah, Ahmad Farhan Aswadi Asah Keterampilan di PP Maros
IMG-20251215-WA0039
Koperasi Merah Putih Bontoa Mandai Resmi Beroperasi Membantu Perekonomian Masyarakat .
1000641710_640x426
Makodim 1421/Pangkep Peringati Hari Juang TNI AD 2025 dengan Khidmat dan Penuh Nasionalisme
1000641626_640x465
Ketum PWOD Bongkar Akar Banjir Sumatra : Hutan Dihabisi Sejak 2000, Dana Bencana Rupiah Raib, Rakyat Jadi Korban
IMG-20251212-WA0045
Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga
IMG-20251213-WA0014
DPP LSM KOKANTIKPHAM Bentuk Pengurus DPC LSM Kab. Maros
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar