Klaim Lahan Ciendrafuri Gandhatama Melibatkan sSeorang Warga KeNegaraan Korea (WNK), Jadi Sorotan kontroversial
TAKALAR GALESONG UTARA WRTV NEWS.COM ———- Kasus sengketa lahan di Desa Tamalate Kecamatan Galesong Utara Kabupatem Takalar, menjadi sorotan dan kontroversial yang melibatkan seorang Warga keNegaraan Korea (WNK) Young Ju Shin, yang mengklaim kepemilikan atas sebidang lahan dengan luas 34.487 m², milik Ciendrafuri Gandhatama. Klaim ini menimbulkan pertanyaan hukum yang kompleks mengenai hak legilitas kepemilikan Sabtu 22/06/2025.
khususnya menyangkut hak orang asing atas tanah di Indonesia. Sengketa ini menjadi perhatian karena menyentuh isu sensitif tentang investasi asing, hak-hak tradisional masyarakat lokal, dan penegakan hukum terkait pertanahan
Dari hasil pantauan Investigasi tim awak media, melalui narasumber yang memastikan keabsahan kepemilikan hak-hak pihak serta fakta hukum yang diidasari dengan bukti kepemilikan 7 lembar berkas sertifikat, yang ditunjukan, oleh orang kepercayaan Cindrafuri Gandhatama dan ditunjang dengan putusan pengadilan tata usaha negara ( PTUN), ” yang berkekuatan hukum
Dimana dari lokasi tersebut ada beberapa orang sebagai pemilik, termasuk dari ANTON KAMU, ,”Yang merupakan sebagai orang kepercayaan Young Ju Shin, warga kenegaraan korea,” kedua kubu warga yang masing masing, saling bertahan, hingga dikhawatirkan memicuh inseden komplik, yang tidak diinginkan bersama dari dua batas desa
Kepala Desa Tamalate Husain S,E. yang mengatahui hal tersebut , terjadi diwilayah’nya, langsung meminta bantuan kepolisian, dan Bhabinkantimas.untuk mencegah terjadinya perselisihan, yang dapat mengakibatkan terjadinya jatuh korban,
Sebagai aparat pemerintah desa, yang tidak menginginkan terjadinya komplit, tentunya kami akan tetap berusaha memediasi persoalan ini, sekalipun dalam hal ini kami sudah diluar kewenangan, karena dalam hal persoalan ini, sudah ada putusan kasasi, dari pengadilan, akan tetapi sekalipun demikian, kami tetap akan menjadi pengadil dalam memediasi perseteruan ini, ujar Husain
ditempat yang sama,” Camat Galesong Utara (Galut) Sumarlin, S.Pd, M.Si,menyampaikan bahwa kita sebagai aparat pemerintah setempat, dalam hal ini,,” Netral tudak bisa memihak kesatu kubu, hanya karena adanya sesuatu,
Keterlibatan WNK, yang mengklaim lahan Ciendrafuri Gandhatama telah menjadi sorotan kontroversial, terutama setelah terungkapnya keterlibatan seorang Warga Negara Korea
Kehadiran WNK dalam sengketa lahan ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan, mulai dari motif di balik keterlibatannya hingga legalitas kepemilikan lahan yang diklaim.
Hingga Kontroversi ini semakin memperkeruh suasana dan menambah kompleksitas masalah yang sudah ada, serta menarik perhatian publik dan otoritas terkait permasalahan bagi semua pihak yang terlibat .
Laporan dipublish tim redaksi