Ke 3 Korban Bantah Pernyataan Andi Asri dibawa Secara Ilegal dari Majene ke Makassar,” Atas Kesepakatan untuk Damai
MAKASSAR WARA TV NEWS.COM ——–Korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Andi Asri membantah tuduhan bahwa pelaku dibawa secara ilegal dari Majene ke Makassar. Menurut korban, keberangkatan tersebut justru dilakukan atas kesepakatan bersama karena pelaku sebelumnya menyatakan bersedia mengganti kerugian, dan hubungan mereka juga sudah seperti teman.
“Kami tidak pernah membawa pelaku secara paksa. Kami berangkat bersama-sama karena pelaku sendiri yang berjanji mau menyelesaikan masalah ini,” ujar Penasehat hukum korban, Khairul Gaffar, S.H., Jumat (26/7/2025).Sempat Makan Bersama dan Singgah ke Rumah Pelaku
Korban menceritakan bahwa perjalanan dari Majene ke Makassar berlangsung normal, bahkan suasana sempat santai.
Pelaku, korban, dan seorang teman wanita pelaku bahkan sempat makan bersama di rest area, lalu singgah ke rumah pelaku sebelum menuju ke Polrestabes Makassar.
“Semuanya berjalan baik, kami ngobrol seperti biasa, tidak ada paksaan. Karena awalnya memang kami sepakat mau menyelesaikan secara kekeluargaan,” jelas korban.Niat Mencabut Laporan Gagal Karena Pelaku Ingkar Janji
Setelah tiba di Polrestabes Makassar, korban dan penasehat hukumnya berencana mencabut laporan karena sebelumnya ada janji pelaku akan mengganti kerugian.
Namun, pelaku tiba-tiba ingkar terhadap kesepakatan awal, sehingga laporan tetap diproses.
“Di Polrestabes pelaku berubah sikap, jadi laporan tetap kami lanjutkan. Setelah itu pihak Polrestabes Makassar melakukan penahanan,” kata Khairul.Tetap Beritikad Baik Meski Pelaku Ditahan
Menariknya, meskipun pelaku sudah resmi ditahan, korban tetap menunjukkan itikad baik. Korban bahkan sempat membawakan makanan ke sel tahanan untuk Andi Asri.
“Kami tetap berusaha kekeluargaan. Tapi malah pelaku balik berulah, lewat penasihat hukumnya menyebarkan tuduhan penangkapan ilegal ke publik,” tambah Khairul.Pelaku Kembali Berulah: Mengaku Pegawai BUMN
Lebih jauh, korban menyesalkan sikap Andi Asri yang melalui kuasa hukumnya justru menuduh ada penangkapan ilegal, bahkan kembali membuat pengakuan palsu sebagai pegawai BUMN.
“Ini kebohongan baru lagi. Padahal yang bersangkutan setahu kami bukan pegawai BUMN. Mengaku-ngaku begitu bukan hanya membohongi publik, tapi juga bisa mencemarkan nama baik BUMN,” tegas Khairul.
Tindakan tersebut, kata Khairul, berpotensi melanggar:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang larangan menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016, tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik.Penegasan penasehat Hukum Korban
penasehat hukum korban, Khairul Gaffar, S.H., kembali menegaskan:
Tidak ada penangkapan ilegal.
Pelaku ikut ke Makassar atas kesepakatan bersama.
Tuduhan sepihak pelaku hanyalah cara untuk mengulur-ulur proses hukum.
Laporan dipublish tim redaksi