Ke 3 Korban Bantah Pernyataan Andi Asri dibawa Secara Ilegal dari Majene ke Makassar,” Atas Kesepakatan untuk Damai

Ke 3 Korban Bantah Pernyataan Andi Asri dibawa Secara Ilegal dari Majene ke Makassar,” Atas Kesepakatan untuk Damai

MAKASSAR WARA TV NEWS.COM ——–Korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Andi Asri membantah tuduhan bahwa pelaku dibawa secara ilegal dari Majene ke Makassar. Menurut korban, keberangkatan tersebut justru dilakukan atas kesepakatan bersama karena pelaku sebelumnya menyatakan bersedia mengganti kerugian, dan hubungan mereka juga sudah seperti teman.

“Kami tidak pernah membawa pelaku secara paksa. Kami berangkat bersama-sama karena pelaku sendiri yang berjanji mau menyelesaikan masalah ini,” ujar Penasehat hukum korban, Khairul Gaffar, S.H., Jumat (26/7/2025).Sempat Makan Bersama dan Singgah ke Rumah Pelaku
Korban menceritakan bahwa perjalanan dari Majene ke Makassar berlangsung normal, bahkan suasana sempat santai.
Pelaku, korban, dan seorang teman wanita pelaku bahkan sempat makan bersama di rest area, lalu singgah ke rumah pelaku sebelum menuju ke Polrestabes Makassar.

“Semuanya berjalan baik, kami ngobrol seperti biasa, tidak ada paksaan. Karena awalnya memang kami sepakat mau menyelesaikan secara kekeluargaan,” jelas korban.Niat Mencabut Laporan Gagal Karena Pelaku Ingkar Janji
Setelah tiba di Polrestabes Makassar, korban dan penasehat hukumnya berencana mencabut laporan karena sebelumnya ada janji pelaku akan mengganti kerugian.

Namun, pelaku tiba-tiba ingkar terhadap kesepakatan awal, sehingga laporan tetap diproses.

“Di Polrestabes pelaku berubah sikap, jadi laporan tetap kami lanjutkan. Setelah itu pihak Polrestabes Makassar melakukan penahanan,” kata Khairul.Tetap Beritikad Baik Meski Pelaku Ditahan
Menariknya, meskipun pelaku sudah resmi ditahan, korban tetap menunjukkan itikad baik. Korban bahkan sempat membawakan makanan ke sel tahanan untuk Andi Asri.

“Kami tetap berusaha kekeluargaan. Tapi malah pelaku balik berulah, lewat penasihat hukumnya menyebarkan tuduhan penangkapan ilegal ke publik,” tambah Khairul.Pelaku Kembali Berulah: Mengaku Pegawai BUMN
Lebih jauh, korban menyesalkan sikap Andi Asri yang melalui kuasa hukumnya justru menuduh ada penangkapan ilegal, bahkan kembali membuat pengakuan palsu sebagai pegawai BUMN.

“Ini kebohongan baru lagi. Padahal yang bersangkutan setahu kami bukan pegawai BUMN. Mengaku-ngaku begitu bukan hanya membohongi publik, tapi juga bisa mencemarkan nama baik BUMN,” tegas Khairul.

Tindakan tersebut, kata Khairul, berpotensi melanggar:

Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang larangan menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016, tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik.Penegasan penasehat Hukum Korban
penasehat hukum korban, Khairul Gaffar, S.H., kembali menegaskan:

Tidak ada penangkapan ilegal.

Pelaku ikut ke Makassar atas kesepakatan bersama.

Tuduhan sepihak pelaku hanyalah cara untuk mengulur-ulur proses hukum.

 

 

 

 

 

 

Laporan dipublish tim redaksi 

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000133909_600x800
Ke 3 Korban Bantah Pernyataan Andi Asri dibawa Secara Ilegal dari Majene ke Makassar," Atas Kesepakatan untuk Damai
IMG-20250726-WA0074_600x1331
Langkah Polres Majene Menggayomi Laporan Mansyarakat Mengamankan Terduga Pelaku Penipuan Sudah Tepat
IMG-20250726-WA0070_600x1038
Cegah Konflik, Langkah Polres Majene Sudah Tepat Menggayomi Laporan Masyarakat, Tidak Ada Penangkapan Ilegal
1000129167_800x533
Kasdam XIV/Hasanuddin Pimpin Olahraga Bersama Prajurit dan Mitra Kerja
IMG-20250725-WA0003
Terobosan Baru! Warga RT 3 RW 8 Manggala, Berinisiatif Bentuk Badan Usaha Milik RT (BumiTa) di Makassar
1753378201288
‎Achmad Rifai, Mantan Pengacara KPK yang Diduga Menipu Kliennya Kini Dijebloskan di Rutan Makassar
1000100724_600x800
Ajukan Gugatan di PN Maros, Budiman S, Minta Ganti Rugi Miliaran Atas Sengketa Tanah di Moncongloe
1000087453_640x385_640x385
Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Meluncur ke Pusat: Pejabat Aktif Diduga Terlibat Aksi Ilegal, Intimidasi Pers, dan Korupsi
1000084980_768x828
Proses Gelar Perkara Terkuak, Ada Indikasi Kesengajaan Barang Bukti Yang Disita Polisi, Tidak Di Ikut Sertakan
IMG-20250711-WA0035(1)
Himbauan Kamtibmas Kapolsek Ujung Tanah Kepada Jamaah Mesjid HM.Bakri, Kel Pattingalloang Baru Kec Ujung Tanah Kota Makassar