Ke 3 Korban Bantah Pernyataan Andi Asri dibawa Secara Ilegal dari Majene ke Makassar,” Atas Kesepakatan untuk Damai

Ke 3 Korban Bantah Pernyataan Andi Asri dibawa Secara Ilegal dari Majene ke Makassar,” Atas Kesepakatan untuk Damai

MAKASSAR WARA TV NEWS.COM ——–Korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Andi Asri membantah tuduhan bahwa pelaku dibawa secara ilegal dari Majene ke Makassar. Menurut korban, keberangkatan tersebut justru dilakukan atas kesepakatan bersama karena pelaku sebelumnya menyatakan bersedia mengganti kerugian, dan hubungan mereka juga sudah seperti teman.

“Kami tidak pernah membawa pelaku secara paksa. Kami berangkat bersama-sama karena pelaku sendiri yang berjanji mau menyelesaikan masalah ini,” ujar Penasehat hukum korban, Khairul Gaffar, S.H., Jumat (26/7/2025).Sempat Makan Bersama dan Singgah ke Rumah Pelaku
Korban menceritakan bahwa perjalanan dari Majene ke Makassar berlangsung normal, bahkan suasana sempat santai.
Pelaku, korban, dan seorang teman wanita pelaku bahkan sempat makan bersama di rest area, lalu singgah ke rumah pelaku sebelum menuju ke Polrestabes Makassar.

“Semuanya berjalan baik, kami ngobrol seperti biasa, tidak ada paksaan. Karena awalnya memang kami sepakat mau menyelesaikan secara kekeluargaan,” jelas korban.Niat Mencabut Laporan Gagal Karena Pelaku Ingkar Janji
Setelah tiba di Polrestabes Makassar, korban dan penasehat hukumnya berencana mencabut laporan karena sebelumnya ada janji pelaku akan mengganti kerugian.

Namun, pelaku tiba-tiba ingkar terhadap kesepakatan awal, sehingga laporan tetap diproses.

“Di Polrestabes pelaku berubah sikap, jadi laporan tetap kami lanjutkan. Setelah itu pihak Polrestabes Makassar melakukan penahanan,” kata Khairul.Tetap Beritikad Baik Meski Pelaku Ditahan
Menariknya, meskipun pelaku sudah resmi ditahan, korban tetap menunjukkan itikad baik. Korban bahkan sempat membawakan makanan ke sel tahanan untuk Andi Asri.

“Kami tetap berusaha kekeluargaan. Tapi malah pelaku balik berulah, lewat penasihat hukumnya menyebarkan tuduhan penangkapan ilegal ke publik,” tambah Khairul.Pelaku Kembali Berulah: Mengaku Pegawai BUMN
Lebih jauh, korban menyesalkan sikap Andi Asri yang melalui kuasa hukumnya justru menuduh ada penangkapan ilegal, bahkan kembali membuat pengakuan palsu sebagai pegawai BUMN.

“Ini kebohongan baru lagi. Padahal yang bersangkutan setahu kami bukan pegawai BUMN. Mengaku-ngaku begitu bukan hanya membohongi publik, tapi juga bisa mencemarkan nama baik BUMN,” tegas Khairul.

Tindakan tersebut, kata Khairul, berpotensi melanggar:

Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang larangan menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016, tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik.Penegasan penasehat Hukum Korban
penasehat hukum korban, Khairul Gaffar, S.H., kembali menegaskan:

Tidak ada penangkapan ilegal.

Pelaku ikut ke Makassar atas kesepakatan bersama.

Tuduhan sepihak pelaku hanyalah cara untuk mengulur-ulur proses hukum.

 

 

 

 

 

 

Laporan dipublish tim redaksi 

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000732037_800x449
ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep
1000646214_800x450
Pemerintah Desa Kassiloe Salurkan Insentif bagi Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Wujud Apresiasi dan Pelayanan Berkelanjutan
IMG-20251215-WA0048
Perguruan Bissampole 888 Bawakaraeng Gelar Acara Tammu Taung Mengingat Perjalanan Awal Perguruan Pererat Tali Persaudaraan
IMG-20251215-WA0044
Manfaatkan Libur Sekolah, Ahmad Farhan Aswadi Asah Keterampilan di PP Maros
IMG-20251215-WA0039
Koperasi Merah Putih Bontoa Mandai Resmi Beroperasi Membantu Perekonomian Masyarakat .
1000641710_640x426
Makodim 1421/Pangkep Peringati Hari Juang TNI AD 2025 dengan Khidmat dan Penuh Nasionalisme
1000641626_640x465
Ketum PWOD Bongkar Akar Banjir Sumatra : Hutan Dihabisi Sejak 2000, Dana Bencana Rupiah Raib, Rakyat Jadi Korban
IMG-20251212-WA0045
Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga
IMG-20251213-WA0014
DPP LSM KOKANTIKPHAM Bentuk Pengurus DPC LSM Kab. Maros
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar