‎Achmad Rifai, Mantan Pengacara KPK yang Diduga Menipu Kliennya Kini Dijebloskan di Rutan Makassar

‎Achmad Rifai, Mantan Pengacara KPK yang Diduga Menipu Kliennya Kini Dijebloskan di Rutan Makassar


MAKASSAR SULSEL WARATV NEWS.COM Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menjerat salah seorang pengacara asal Jombang, saat ini telah masuk tahap ke 2 ( Pelimpahan Berkas dan Tersangka ), dari Penyidik Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum.

‎Tersangka Achmad Rifai yang merupakan pengacara, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana milik kliennya, pagi tadi telah di pindahkan dan ditahan di Rutan Kelas I Makassar, Kamis ( 24/07/2025 ).

‎Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Achmad Rifai, S.H ini, bermula ketika dia menangani kasus kliennya pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dan meminta kliennya untuk membayar sejumlah uang untuk mendampingi kliennya dalam tahap Kasasi dan menjanjikan kebebasan bagi kliennya pada tahap Kasasi tersebut.

‎Pengacara Achmad Rifai ini menyampaikan kepada kliennya agar membayar sejumlah biaya untuk menangani kasus dan menjanjikan kemenangan serta berjanji untuk mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan oleh klien jika pada tahap Kasasi ini dia tidak berhasil memenangkan kliennya.


‎Setelah kalah dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2023, Achmad Rifai mulai menutup komunikasi dengan pihak keluarga kliennya.

‎Berkali-kali dikabari dan tidak kunjung memberikan respon, sehingga pihak klien mendatangi rumahnya di Jombang dan meminta pertanggungjawaban sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan sebelum mulai menangani kasus kliennya.

‎Pengembalian biaya yang seharusnya dilakukan oleh Ahmad Rifai setelah kalah dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung tidak kunjung dilakukan dengan alasan tidak memiliki uang, namun belakangan diketahui bahwa Ahmad Rifai ini ternyata mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI pada Pemilu lalu.

‎Pihak keluarga klien curiga bahwa Achmad Rifai tidak serius dalam menangani kasus, melainkan fokus pada pencalonannya dan bahkan pihak klien curiga jika uang yang dijanjikan untuk dikembalikan saat kasusnya kalah di Mahkamah Agung, digunakan untuk biaya kampanye pemenangannya saat itu.

 

 

 

 

 

Laporan dipublish : ND

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000732037_800x449
ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep
1000646214_800x450
Pemerintah Desa Kassiloe Salurkan Insentif bagi Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Wujud Apresiasi dan Pelayanan Berkelanjutan
IMG-20251215-WA0048
Perguruan Bissampole 888 Bawakaraeng Gelar Acara Tammu Taung Mengingat Perjalanan Awal Perguruan Pererat Tali Persaudaraan
IMG-20251215-WA0044
Manfaatkan Libur Sekolah, Ahmad Farhan Aswadi Asah Keterampilan di PP Maros
IMG-20251215-WA0039
Koperasi Merah Putih Bontoa Mandai Resmi Beroperasi Membantu Perekonomian Masyarakat .
1000641710_640x426
Makodim 1421/Pangkep Peringati Hari Juang TNI AD 2025 dengan Khidmat dan Penuh Nasionalisme
1000641626_640x465
Ketum PWOD Bongkar Akar Banjir Sumatra : Hutan Dihabisi Sejak 2000, Dana Bencana Rupiah Raib, Rakyat Jadi Korban
IMG-20251212-WA0045
Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga
IMG-20251213-WA0014
DPP LSM KOKANTIKPHAM Bentuk Pengurus DPC LSM Kab. Maros
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar