Achmad Rifai, Mantan Pengacara KPK yang Diduga Menipu Kliennya Kini Dijebloskan di Rutan Makassar
MAKASSAR SULSEL WARATV NEWS.COM Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menjerat salah seorang pengacara asal Jombang, saat ini telah masuk tahap ke 2 ( Pelimpahan Berkas dan Tersangka ), dari Penyidik Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka Achmad Rifai yang merupakan pengacara, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana milik kliennya, pagi tadi telah di pindahkan dan ditahan di Rutan Kelas I Makassar, Kamis ( 24/07/2025 ).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Achmad Rifai, S.H ini, bermula ketika dia menangani kasus kliennya pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dan meminta kliennya untuk membayar sejumlah uang untuk mendampingi kliennya dalam tahap Kasasi dan menjanjikan kebebasan bagi kliennya pada tahap Kasasi tersebut.
Pengacara Achmad Rifai ini menyampaikan kepada kliennya agar membayar sejumlah biaya untuk menangani kasus dan menjanjikan kemenangan serta berjanji untuk mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan oleh klien jika pada tahap Kasasi ini dia tidak berhasil memenangkan kliennya.
Setelah kalah dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2023, Achmad Rifai mulai menutup komunikasi dengan pihak keluarga kliennya.
Berkali-kali dikabari dan tidak kunjung memberikan respon, sehingga pihak klien mendatangi rumahnya di Jombang dan meminta pertanggungjawaban sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan sebelum mulai menangani kasus kliennya.
Pengembalian biaya yang seharusnya dilakukan oleh Ahmad Rifai setelah kalah dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung tidak kunjung dilakukan dengan alasan tidak memiliki uang, namun belakangan diketahui bahwa Ahmad Rifai ini ternyata mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI pada Pemilu lalu.
Pihak keluarga klien curiga bahwa Achmad Rifai tidak serius dalam menangani kasus, melainkan fokus pada pencalonannya dan bahkan pihak klien curiga jika uang yang dijanjikan untuk dikembalikan saat kasusnya kalah di Mahkamah Agung, digunakan untuk biaya kampanye pemenangannya saat itu.
Laporan dipublish : ND