Langkah Polres Majene Menggayomi Laporan Mansyarakat Mengamankan Terduga Pelaku Penipuan Sudah Tepat

Langkah Polres Majene Menggayomi Laporan Mansyarakat Mengamankan Terduga Pelaku Penipuan Sudah Tepat

MAKASSAR WARA TV NEWS.COM ———- Menyikapi Pemberitaan Terduga Pelaku Penipuan, Yang di lakukan Oleh Andi Asri, sehubungan dengan tuduhan yang dilakukan oleh penasehat hukum pelaku tersebut, kami menyampaikan klarifikasi dan bantahan sebagai berikut

Bahwa sebenarnya dalam ha ini,” Bukan Penangkapan, Melainkan Pengamanan Sementara yang dilakukan
oleh Pihak Polres Majene,” tidak pernah melakukan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP,

Kami ulangin lagi bukan penangkapan melainkan hanya mengamankan sementara saudara Andi Asri demi mencegah potensi keributan, dalam Hal ini dilakukan setelah diketahui bahwa posisi yang bersangkutan sudah diketahui oleh pihak korban, dan terdapat kekhawatiran pelaku akan melarikan diri karena tiba-tiba menghilang serta mematikan telepon genggam.

Tidak Ada Penyerahan ke Sipil Secara Sepihak, tuduhan bahwa Polres Majene menyerahkan pelaku kepada kuasa hukum korban atau pihak sipil adalah tidak benar. Yang terjadi adalah: berdasarkan kesepakatan antara pelaku dan korban, disetujui untuk bersama-sama menuju Makassar guna menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kesepakatan ini muncul atas dasar itikad baik kedua belah pihak dan demi menghindari potensi gesekan di wilayah Majene.

Tujuan Ke Polrestabes Makassar
Kedatangan bersama ke Polrestabes Makassar dimaksudkan bukan untuk menahan secara melanggar hukum, melainkan untuk

Menyusun dan menandatangani kesepakatan penyelesaian penipuan yang dilakukan pelaku.Andi Asri

Memberikan ruang resmi dan aman bagi kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa.

Hal ini dilakukan juga demi keselamatan pelaku dari potensi kemarahan rekan-rekan korban yang merasa dirugikan.

Gagalnya Kesepakatan dan Laporan Dilanjutkan, Setelah tiba di Polrestabes Makassar, saudara Andi Asri tidak mengakui kesepakatan penyelesaian yang telah disepakati sebelumnya. Atas penyangkalan tersebut, pihak korban memilih untuk tidak mencabut laporan dan melanjutkan proses hukum sesuai aturan.

Langkah Aparat Berdasarkan Pertimbangan Situasional dan Kamtibmas
Seluruh langkah yang diambil oleh Polres Majene maupun Polrestabes Makassar dilandasi pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), bukan karena adanya kerja sama ilegal dengan pihak manapun. Aparat menjalankan fungsi mediasi dan pengamanan, bukan sebagai pihak yang memihak.

Penegasan

Tidak ada penangkapan sewenang-wenang tanpa surat perintah.

Tidak ada penahanan ilegal atau perampasan kemerdekaan.

Tidak ada penyerahan tahanan kepada pihak sipil untuk tujuan di luar hukum.

Kami menghormati hak siapapun untuk melapor dan melakukan pengaduan hukum. Namun, pemberitaan yang tidak utuh dapat menyesatkan pembaca dan merugikan pihak-pihak yang telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan itikad baik.

Kami mengajak semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi oleh lembaga berwenang agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara adil dan proporsional.

 

 

 

 

 

 

Laporan dipublish tim red 

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000732037_800x449
ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep
1000646214_800x450
Pemerintah Desa Kassiloe Salurkan Insentif bagi Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Wujud Apresiasi dan Pelayanan Berkelanjutan
IMG-20251215-WA0048
Perguruan Bissampole 888 Bawakaraeng Gelar Acara Tammu Taung Mengingat Perjalanan Awal Perguruan Pererat Tali Persaudaraan
IMG-20251215-WA0044
Manfaatkan Libur Sekolah, Ahmad Farhan Aswadi Asah Keterampilan di PP Maros
IMG-20251215-WA0039
Koperasi Merah Putih Bontoa Mandai Resmi Beroperasi Membantu Perekonomian Masyarakat .
1000641710_640x426
Makodim 1421/Pangkep Peringati Hari Juang TNI AD 2025 dengan Khidmat dan Penuh Nasionalisme
1000641626_640x465
Ketum PWOD Bongkar Akar Banjir Sumatra : Hutan Dihabisi Sejak 2000, Dana Bencana Rupiah Raib, Rakyat Jadi Korban
IMG-20251212-WA0045
Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga
IMG-20251213-WA0014
DPP LSM KOKANTIKPHAM Bentuk Pengurus DPC LSM Kab. Maros
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar