Mediasi Tindak Lanjut Surat Tembusan Kementrian Argraria Ke BPN SulSel, Team LBH, Dampingin Warga Maros Pangkep Yang Terdampak Pembebasan Lahan Rel KA

Mediasi Tindak Lanjut Surat Tembusan Kementrian Argraria Ke BPN SulSel, Team LBH, Dampingin Warga Maros Pangkep Yang Terdampak Pembebasan Lahan Rel KA

MAKASSAR WARATV NEWS.COM ——– Mediasi tindak lanjut surat tembusan kementrian argraria, Jadi Harapan Pasca yang terdampak pembebasan lahan warga untuk proyek rel kereta api (KA), kini memiliki harapan baru. Hal ini menyusul tindak lanjut dari surat tembusan Kementerian Agraria yang ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan (Kamis 5 Januari 2025 ) Minggu 08/06/2025.

Untuk memastikan hak-hak warga terlindungi, tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) turun langsung mendampingi proses mediasi yang diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.

Proyek pembangunan rel kereta api di Sulawesi Selatan merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, pembebasan lahan seringkali menjadi isu sensitif yang berpotensi menimbulkan konflik antara pemerintah dan masyarakat.

Warga Maros dan Pangkep yang terdampak pembebasan lahan ini telah merasakan dampak langsung dari proyek tersebut. Beberapa dari mereka kehilangan tempat tinggal, lahan pertanian, dan sumber mata pencaharian. Kekhawatiran akan ganti rugi yang tidak sesuai dan proses pembebasan lahan yang kurang transparan mendorong mereka untuk mencari bantuan hukum.

“Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut dari Kementerian Agraria dan kehadiran LBH yang mendampingi kami,” ujar salah seorang warga yang terdampak. “Kami berharap melalui mediasi ini, hak-hak kami dapat diperjuangkan dan kami mendapatkan ganti rugi yang adil sehingga kami bisa memulai hidup baru.”

Tim LBH, SUJARWANTO SH.yang terjun langsung ke lapangan, menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengawal hak-hak warga yang terdampak.

“Kami akan mengkaji secara mendalam setiap dokumen dan informasi terkait pembebasan lahan ini. Kami juga akan melakukan advokasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan warga mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil,” ujar koordinator tim LBH.

Mediasi diharapkan menjadi jalan tengah yang konstruktif bagi semua pihak. Dengan adanya mediasi, diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah, BPN, warga terdampak, dan LBH, sehingga dapat ditemukan solusi yang saling menguntungkan.

Proses mediasi ini menjadi krusial karena akan menentukan masa depan warga yang terdampak. Keterbukaan, transparansi, dan itikad baik dari semua pihak menjadi kunci keberhasilan mediasi. Dengan demikian, proyek pembangunan rel kereta api dapat berjalan lancar, sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Kehadiran LBH dalam mendampingi warga Maros dan Pangkep ini menegaskan komitmen mereka dalam membela hak-hak masyarakat yang lemah dan termarjinalkan. Diharapkan, dengan adanya pendampingan hukum ini, proses pembebasan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dapat berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel.

 

 

 

 

 

 

 

 

Laporan dipukblis redaksiĀ 

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000732037_800x449
ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep
1000646214_800x450
Pemerintah Desa Kassiloe Salurkan Insentif bagi Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Wujud Apresiasi dan Pelayanan Berkelanjutan
IMG-20251215-WA0048
Perguruan Bissampole 888 Bawakaraeng Gelar Acara Tammu Taung Mengingat Perjalanan Awal Perguruan Pererat Tali Persaudaraan
IMG-20251215-WA0044
Manfaatkan Libur Sekolah, Ahmad Farhan Aswadi Asah Keterampilan di PP Maros
IMG-20251215-WA0039
Koperasi Merah Putih Bontoa Mandai Resmi Beroperasi Membantu Perekonomian Masyarakat .
1000641710_640x426
Makodim 1421/Pangkep Peringati Hari Juang TNI AD 2025 dengan Khidmat dan Penuh Nasionalisme
1000641626_640x465
Ketum PWOD Bongkar Akar Banjir Sumatra : Hutan Dihabisi Sejak 2000, Dana Bencana Rupiah Raib, Rakyat Jadi Korban
IMG-20251212-WA0045
Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga
IMG-20251213-WA0014
DPP LSM KOKANTIKPHAM Bentuk Pengurus DPC LSM Kab. Maros
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar