Mediasi Tindak Lanjut Surat Tembusan Kementrian Argraria Ke BPN SulSel, Team LBH, Dampingin Warga Maros Pangkep Yang Terdampak Pembebasan Lahan Rel KA
MAKASSAR WARATV NEWS.COM ——– Mediasi tindak lanjut surat tembusan kementrian argraria, Jadi Harapan Pasca yang terdampak pembebasan lahan warga untuk proyek rel kereta api (KA), kini memiliki harapan baru. Hal ini menyusul tindak lanjut dari surat tembusan Kementerian Agraria yang ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan (Kamis 5 Januari 2025 ) Minggu 08/06/2025.
Untuk memastikan hak-hak warga terlindungi, tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) turun langsung mendampingi proses mediasi yang diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.
Proyek pembangunan rel kereta api di Sulawesi Selatan merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, pembebasan lahan seringkali menjadi isu sensitif yang berpotensi menimbulkan konflik antara pemerintah dan masyarakat.
Warga Maros dan Pangkep yang terdampak pembebasan lahan ini telah merasakan dampak langsung dari proyek tersebut. Beberapa dari mereka kehilangan tempat tinggal, lahan pertanian, dan sumber mata pencaharian. Kekhawatiran akan ganti rugi yang tidak sesuai dan proses pembebasan lahan yang kurang transparan mendorong mereka untuk mencari bantuan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut dari Kementerian Agraria dan kehadiran LBH yang mendampingi kami,” ujar salah seorang warga yang terdampak. “Kami berharap melalui mediasi ini, hak-hak kami dapat diperjuangkan dan kami mendapatkan ganti rugi yang adil sehingga kami bisa memulai hidup baru.”
Tim LBH, SUJARWANTO SH.yang terjun langsung ke lapangan, menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengawal hak-hak warga yang terdampak.
“Kami akan mengkaji secara mendalam setiap dokumen dan informasi terkait pembebasan lahan ini. Kami juga akan melakukan advokasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan warga mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil,” ujar koordinator tim LBH.
Mediasi diharapkan menjadi jalan tengah yang konstruktif bagi semua pihak. Dengan adanya mediasi, diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah, BPN, warga terdampak, dan LBH, sehingga dapat ditemukan solusi yang saling menguntungkan.
Proses mediasi ini menjadi krusial karena akan menentukan masa depan warga yang terdampak. Keterbukaan, transparansi, dan itikad baik dari semua pihak menjadi kunci keberhasilan mediasi. Dengan demikian, proyek pembangunan rel kereta api dapat berjalan lancar, sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Kehadiran LBH dalam mendampingi warga Maros dan Pangkep ini menegaskan komitmen mereka dalam membela hak-hak masyarakat yang lemah dan termarjinalkan. Diharapkan, dengan adanya pendampingan hukum ini, proses pembebasan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dapat berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Laporan dipukblis redaksiĀ