ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep

ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep

PANGKEP SUL SEL WARATV.NEWS.COM Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat. Seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bernama Muliati, warga Pulau Salemo, Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep, mengaku tidak pernah menerima dana bantuan PKH meski tercatat aktif sebagai penerima.
Fakta ini terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Pangkep, Rabu, 7 Januari 2026, menyusul pengaduan masyarakat terkait hilangnya bantuan sosial yang seharusnya diterima warga miskin.

ATM dan PIN Dikuasai Pendamping Hampir Setahun
Dalam keterangannya, Muliati mengungkapkan bahwa kartu ATM, buku rekening, hingga PIN PKH dikuasai oleh oknum pendamping PKH selama hampir satu tahun. Selama periode tersebut, Muliati tidak pernah mengetahui jumlah bantuan yang masuk maupun melakukan penarikan dana.

Masalah baru terungkap setelah kartu ATM dikembalikan dan dilakukan pengecekan saldo. Hasilnya, saldo rekening dinyatakan kosong, meski data administrasi perbankan menunjukkan dana bantuan masuk secara rutin.

Pendamping PKH berdalih bahwa dana tersebut “kembali ke negara” karena tidak ditarik. Namun klaim tersebut terbantahkan oleh mutasi rekening yang mencatat dana telah dikreditkan, hanya saja tidak pernah diterima oleh KPM.

DPRD: Ini Bukan Pelanggaran Biasa
Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Abd Rasyid, menegaskan bahwa peristiwa ini terjadi di daerah pemilihannya (Dapil IV) dan harus ditindak serius.
“Ini wilayah dapil saya. Pendamping PKH tidak dibenarkan memegang ATM, buku rekening, apalagi PIN KPM. Ini harus dievaluasi dan diproses,” tegasnya dalam rapat.

Senada, anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Umar Haya, menilai perbuatan tersebut telah masuk ranah pidana.
“Kalau ATM dan rekening dipegang pendamping lalu hak masyarakat hilang, ini bukan pelanggaran biasa. Ini pidana dan harus diproses hukum,” ujarnya.

Diduga Langgar KUHP dan UU Tipikor
Secara hukum, tindakan oknum pendamping PKH tersebut diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
• Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang merugikan hak seseorang;
• Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan, apabila dana ditarik dan digunakan tanpa hak;
• Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau hak masyarakat atas dana bansos.
Dana PKH merupakan bagian dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi warga miskin. Ketika dana tersebut tidak sampai kepada penerima sah, maka yang dirugikan bukan hanya individu, melainkan juga negara dan sistem perlindungan sosial.

 

Langgar UU Fakir Miskin dan Pedoman PKH
Selain pidana, perbuatan tersebut juga melanggar:
• Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
• Pedoman Pelaksanaan PKH, yang secara tegas melarang pendamping:
o Menguasai kartu ATM KPM;
o Menguasai buku rekening;
o Mengetahui atau menyimpan PIN KPM.
Akibat penguasaan tersebut, KPM berpotensi dianggap tidak aktif dalam sistem bansos, yang dapat menyebabkan hak bantuan hangus dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup warga miskin.

LBH Kawal Laporan Pidana
Atas kejadian ini, keluarga Muliati bersama anggota DPRD Kabupaten Pangkep H. Abd Rasyid telah meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan untuk mengawal proses hukum.
Langkah tersebut meliputi:
• Pelaporan pidana terhadap oknum pendamping PKH;
• Pengusutan aliran dana bantuan sosial;
• Pemulihan hak Muliati sebagai penerima bansos.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan dalam penyaluran bansos bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat menjadi kejahatan terhadap hak dasar warga miskin, yang wajib diusut tuntas demi keadilan dan akuntabilitas publik.

 

 

 

 

Laporan dipublish tim red ( **/M.Y.T.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000732037_800x449
ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep
1000646214_800x450
Pemerintah Desa Kassiloe Salurkan Insentif bagi Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Wujud Apresiasi dan Pelayanan Berkelanjutan
IMG-20251215-WA0048
Perguruan Bissampole 888 Bawakaraeng Gelar Acara Tammu Taung Mengingat Perjalanan Awal Perguruan Pererat Tali Persaudaraan
IMG-20251215-WA0044
Manfaatkan Libur Sekolah, Ahmad Farhan Aswadi Asah Keterampilan di PP Maros
IMG-20251215-WA0039
Koperasi Merah Putih Bontoa Mandai Resmi Beroperasi Membantu Perekonomian Masyarakat .
1000641710_640x426
Makodim 1421/Pangkep Peringati Hari Juang TNI AD 2025 dengan Khidmat dan Penuh Nasionalisme
1000641626_640x465
Ketum PWOD Bongkar Akar Banjir Sumatra : Hutan Dihabisi Sejak 2000, Dana Bencana Rupiah Raib, Rakyat Jadi Korban
IMG-20251212-WA0045
Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga
IMG-20251213-WA0014
DPP LSM KOKANTIKPHAM Bentuk Pengurus DPC LSM Kab. Maros
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar