Fakta Kematian Korban Malik Angga Yang Tewas Dengan Beberapa Luka Tusukan, Bantah Punya Hubungan Keluarga Dengan Pelaku
MAKASSAR SULSEL WARATV NEWS.NEWS.COM —— Mengungkap Misteri Luka Tusuk Malik Angga, yang tewas ditangan terduga tersangka, Ruslan B alias Cullang, yang diketahui mempunyai beberapa jejak Hitam, dari hasil Press Release, keterangan orang tua korban Malik beserta Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan
Dr. Budiman S, S.Pd, SH, Bahwasannya pelaku sebelumnya sudah dua kali, melakukan tindak pidana penikaman,” Namun selalu lolos dari jeratan Hukum
Rekam jejak Kriminal Ruslan B alias Cullang,sebelum melakukan pembunuhan terhadap Malik Angga,”
(30),” dalam Kasus tragis ini, yang terjadi pada 3 November 2025.” Pelaku pernah melakukan penikaman di Dusun Bonto Ramba, Kecamatan Tamalanrea Makassar, lalu melarikan diri Ke Alor, Kupang Nusa Tenggara Timur, karena sudah merasa aman pelaku kembali, kemakassar kemudian pelaku melakukan tindak pidana pengancaman dengan salah seorang warga Kelurahan Bangkala Kecamatan Tamalanrea
Keluarga Malik Angga kembali dihadapkan melawan pasal pidana yang diterapkan penyidik, yang mereka anggap tidak mencerminkan kebrutalan dan dugaan perencanaan di balik kematian tragis putra mereka.”Jerit Keadilan Keluarga Menolak Pasal ‘Pembunuhan Biasa

Visum awal menunjukkan Malik Angga menderita setidaknya beberapa luka tusukan senjata tajam, masing-masing fatal, di dada, perut, dan punggung. Luka-luka itu mengindikasikan serangan yang brutal dan tanpa ampun.
Dari hasil rekaman CCTV dari area sekitar, tempat kejadian perkara, pelaku Cullang sudah ada,”Unsur pembunuhan berencana meliputi adanya kesengajaan untuk merampas nyawa orang lain yang dilakukan setelah melalui perencanaan terlebih dahulu, Pelaku minta isin pulang kerumah, untuk Buang Air Besar, Jedah Beberapa Waktu,” Pelaku Kembali, melihat posisi korban,lengah pelaku langsung menikam berulang kali
Perencanaan ini ditandai dengan adanya jeda waktu antara niat jahat dengan pelaksanaan, di mana pelaku dapat memikirkan dan memutuskan kehendaknya dalam keadaan tenang. Unsur-unsur tersebut dibagi menjadi dua, yaitu unsur subjektif dan objektif.
Unsur subjektif,” Kesengajaan pelaku untuk menghilangkan nyawa,” Pelaku memiliki niat dan kehendak untuk membunuh,Perencanaan terlebih dahulu, Ada jeda waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan, dan pelaku dapat merencanakan tindakan dalam keadaan tenang.
Keadaan tenang saat merencanakan, memutuskan, dan melaksanakan adalah kunci., Adanya jeda waktu yang cukup memungkinkan pelaku untuk merenungkan dan mempertimbangkan tindakannya.
Unsur objektif Merampas nyawa orang lain Tindakan pelaku mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Laporan Redaksi Wara TV





