Bisnis Narkoba Berkedok Yayasan Rehabilitasi: Potret Bobrok Penanganan Pecandu di Ibu Kota

Bisnis Narkoba Berkedok Yayasan Rehabilitasi: Potret Bobrok Penanganan Pecandu di Ibu Kota

JAKARTA SULAWESI SELATAN WARATV NEWS.COM ———  Kecanduan dengan narkoba adalah salah satu penyakit masyarakat yang susah untuk dihilangkan, sehingga kasus penggunaan narkoba tak pernah ada habisnya.

Kasus positif pengguna narkoba yang di tangani oleh pihak aparat penegak hukum seharusnya di kirim ke badan narkotika nasional (BNN), namun masih banyak kasus positif pengguna narkoba di limpahkan kepada yayasan rehabilitasi swasta dengan maksud tertentu.

Salah satu yayasan rehabilitasi swasta yang menjadi sorotan publik di wilayah DKI Jakarta yaitu yayasan Pemulihan Natura Indonesia(ULTRA) yang berlamat di Jalan Pertanian Lebak Bulus Jakarta Selatan, dimana lokasi tersebut setiap harinya ramai dengan pengunjung baik warga Jakarta maupun warga di luar Jakarta.

Adanya dugaan transaksi gelap dalam aktifitas rehabilitasi yang dilakukan yayasan ULTRA tertata dengan rapi saat seseorang pengguna positif narkoba akan dilakukan rawat jalan oleh pihak keluarga.

Hal tersebut diketahui oleh Wartawan saat melakukan kunjungan terhadap seorang pengguna narkotika jenis tembakau sintetis inisial DM yang di amankan unit III Narkoba Polres Jakarta Selatan di wilayah Kayu Putih pada hari Selasa (19/08/2025) Jakarta Timur, setelah menjalani beberapa hari pemeriksaan di polres Jakarta Selatan DM dinyatakan positif pengguna narkoba hingga akhirnya di kirim ke rehabalitasi yayasan pemulihan natura indonesia(ULTRA).

Awak Media pada hari Sabtu(23/08/2025) mendatangi klinik pratama aka medical center yang diduga menjadi lokasi transaksi saat keluarga pasien akan melakukan rawat jalan, salah satu petugas yayasan N memberikan penjelasan terkait biaya yang harus di bayar jika pengguna atau pasien akan melakukan rawat jalan.

Adapun biaya yang akan di bayar jika pengguna menjalani rawat jalan yakni sebesar Rp 5 juta dalam satu bulan, Jika selama 6 bulan maka pasien harus membayar sebanyak Rp 30 juta.

“Sebelumnya abang sudah pahamkan kita ini rehab swasta ada aturan, jika pasien rehab berarti gratis tapi jika pasien rawat jalan maka keluarga harus bayar biaya rehab 1 bulan Rp 5 juta, maka jika di rehab selama 6 bulan maka totalnya Rp 30 juta yang harus di bayar keluarga,”ucap N

Pada lokasi klinik terlihat beberapa keluarga pasien penyalahgunaan narkoba sedang berupaya untuk melakukan negosiasi dengan pihak yayasan agar pasien dapat dilakukan rawat jalan.

Salah satu pengurus pasien (Ginting) yang merupakan pengacara mengatakan jika pihaknya telah sepakat akan membayar Rp 9 juta kepada yayasan ultra saat keluarga kliennya yang positif narkoba di kirim oleh Polres Serang ke yayasan tersebut.

Adanya dugaan bisnis gelap berkedok yayasan rehab positif pengguna narkoba menjadi preseden buruk bagi korban pengguna narkoba. Hal ini tidak dapat di biarkan, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas terhadap yayasan nakal yang berkedok sebagai rehabilitasi pengguna positif narkoba, sehingga korban pengguna narkoba dapat menjalani program rehabilitasi dengan benar untuk kesembuhan dirinya.

Pada saat di konfirmasi Wartawan dengan Deputi Pencegahan BNN Pusat ( Guntur Maulana ) via whatsap mengatakan jika hal yang dilakukan oleh yayasan tersebut tidak di benarkan, Guntur juga menyampaikan jika untuk rehab silahkan datang ke lantai 4 gedung BNN, adapun tindakan yang diduga menyalahi aturan yang dilakukan oleh yayasan ultra agar di laporkan ke kantor BNN Pusat Cawang Jakarta Timur.

 

 

 

 

 

Laporan dipublish tim (GStim)

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000732037_800x449
ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep
1000646214_800x450
Pemerintah Desa Kassiloe Salurkan Insentif bagi Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Wujud Apresiasi dan Pelayanan Berkelanjutan
IMG-20251215-WA0048
Perguruan Bissampole 888 Bawakaraeng Gelar Acara Tammu Taung Mengingat Perjalanan Awal Perguruan Pererat Tali Persaudaraan
IMG-20251215-WA0044
Manfaatkan Libur Sekolah, Ahmad Farhan Aswadi Asah Keterampilan di PP Maros
IMG-20251215-WA0039
Koperasi Merah Putih Bontoa Mandai Resmi Beroperasi Membantu Perekonomian Masyarakat .
1000641710_640x426
Makodim 1421/Pangkep Peringati Hari Juang TNI AD 2025 dengan Khidmat dan Penuh Nasionalisme
1000641626_640x465
Ketum PWOD Bongkar Akar Banjir Sumatra : Hutan Dihabisi Sejak 2000, Dana Bencana Rupiah Raib, Rakyat Jadi Korban
IMG-20251212-WA0045
Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga
IMG-20251213-WA0014
DPP LSM KOKANTIKPHAM Bentuk Pengurus DPC LSM Kab. Maros
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar