PT CKDP, Patuh Di Pertanyakan IZIN Usaha BBM dan Surat Jalan Bongkar Muat

PT CKDP, Patuh Di Pertanyakan IZIN Usaha BBM dan Surat Jalan Bongkar Muat 

MAKASSAR SULSUL WARATV NEWS.COM ——- Kendaraan truck jenis tangki bertuliskan PT CKDP,” bebas jalan dan bongkar muat diwilayah Provinsi Sulawesi Selatan,” paruh  dipertanyakan, Pasalnya selang beberapa pekan, kendaraan jenis truck Tangki selalu dalam pengawalan setiap beroperasi keluar daerah

Dari berbagai sumber pemilik perusahaan tersebut kuat diduga milik Selasa 12 Agustus 2025.

Status, PT CKDP Patuh dipertanyakan dalam Pengangkutan BBM Pertamina atau Non-Pertamina, Sorotan tajam kini menarik perhatian publik PT CKDP terkait operasional transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM)

*Diduga Izin Usaha Tidak layak, Tidak Terdaftar Sebagai Penyalur *

Meski, terdata di kemenkumham pada Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai Perseroan Terbatas (PT), namun perusahaan tersebut datanya tidak ditemukan pada pada Badan Usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina, baik pada data DATA AGEN PENYALUR BBM PERTAMINA PATRA NIAGA SUBHOLDING COMMERCIAL & TRADING serta  DAFTAR PENYALUR BADAN USAHA NIAGA UMUM BAHAN BAKAR MINYAK TW I TAHUN 2025 atau non Pertamina termasuk sebagai mitra kerja untuk angkutan penyalur. Termasuk data PT tersebut tidak ditemukan sebagai BADAN USAHA NIAGA MINYAK BUMI/BBM/HASIL OLAHAN per 1 April 2025.

*Surat Jalan Kendaraan*

Dari pantauan media kendaraan beroperasi di luar wilayahnya diwajibkan memeiliki surat jalan atau yang lebih tepat disebut Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 69. Pasal ini mengatur tentang kendaraan yang belum diregistrasi dan diperbolehkan beroperasi sementara di jalan dengan dilengkapi STCK. Selain itu, peraturan terkait STCK juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai persyaratan dan tata cara pemberian serta penggunaan STCK

Tanpa izin yang sesuai, pengangkutan BBM dari sumber selain Pertamina dapat direkomendasikan sebagai tindakan ilegal atau setidaknya melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.

Implikasi dan Kekhawatiran ketidakjelasan status ini menimbulkan beberapa kekhawatiran:

Potensi Pelanggaran Regulasi

Jika PT CKDP mengangkut BBM tanpa perizinan yang lengkap atau dari sumber yang tidak sah, ini bisa menjadi indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Migas dan peraturan turunannya

Sampai Berita Ini diterbitkan tim media masih berupaya untuk mendapatkan tanggan terhadap pihak terkait, PT CKDP

Laporan dipublish tim redaksi 

 

.

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000732037_800x449
ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep
1000646214_800x450
Pemerintah Desa Kassiloe Salurkan Insentif bagi Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Wujud Apresiasi dan Pelayanan Berkelanjutan
IMG-20251215-WA0048
Perguruan Bissampole 888 Bawakaraeng Gelar Acara Tammu Taung Mengingat Perjalanan Awal Perguruan Pererat Tali Persaudaraan
IMG-20251215-WA0044
Manfaatkan Libur Sekolah, Ahmad Farhan Aswadi Asah Keterampilan di PP Maros
IMG-20251215-WA0039
Koperasi Merah Putih Bontoa Mandai Resmi Beroperasi Membantu Perekonomian Masyarakat .
1000641710_640x426
Makodim 1421/Pangkep Peringati Hari Juang TNI AD 2025 dengan Khidmat dan Penuh Nasionalisme
1000641626_640x465
Ketum PWOD Bongkar Akar Banjir Sumatra : Hutan Dihabisi Sejak 2000, Dana Bencana Rupiah Raib, Rakyat Jadi Korban
IMG-20251212-WA0045
Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga
IMG-20251213-WA0014
DPP LSM KOKANTIKPHAM Bentuk Pengurus DPC LSM Kab. Maros
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar