PT CKDP, Patuh Di Pertanyakan IZIN Usaha BBM dan Surat Jalan Bongkar Muat
MAKASSAR SULSUL WARATV NEWS.COM ——- Kendaraan truck jenis tangki bertuliskan PT CKDP,” bebas jalan dan bongkar muat diwilayah Provinsi Sulawesi Selatan,” paruh dipertanyakan, Pasalnya selang beberapa pekan, kendaraan jenis truck Tangki selalu dalam pengawalan setiap beroperasi keluar daerah
Dari berbagai sumber pemilik perusahaan tersebut kuat diduga milik Selasa 12 Agustus 2025.
Status, PT CKDP Patuh dipertanyakan dalam Pengangkutan BBM Pertamina atau Non-Pertamina, Sorotan tajam kini menarik perhatian publik PT CKDP terkait operasional transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM)
*Diduga Izin Usaha Tidak layak, Tidak Terdaftar Sebagai Penyalur *

Meski, terdata di kemenkumham pada Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai Perseroan Terbatas (PT), namun perusahaan tersebut datanya tidak ditemukan pada pada Badan Usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina, baik pada data DATA AGEN PENYALUR BBM PERTAMINA PATRA NIAGA SUBHOLDING COMMERCIAL & TRADING serta DAFTAR PENYALUR BADAN USAHA NIAGA UMUM BAHAN BAKAR MINYAK TW I TAHUN 2025 atau non Pertamina termasuk sebagai mitra kerja untuk angkutan penyalur. Termasuk data PT tersebut tidak ditemukan sebagai BADAN USAHA NIAGA MINYAK BUMI/BBM/HASIL OLAHAN per 1 April 2025.
*Surat Jalan Kendaraan*
Dari pantauan media kendaraan beroperasi di luar wilayahnya diwajibkan memeiliki surat jalan atau yang lebih tepat disebut Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 69. Pasal ini mengatur tentang kendaraan yang belum diregistrasi dan diperbolehkan beroperasi sementara di jalan dengan dilengkapi STCK. Selain itu, peraturan terkait STCK juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai persyaratan dan tata cara pemberian serta penggunaan STCK

Tanpa izin yang sesuai, pengangkutan BBM dari sumber selain Pertamina dapat direkomendasikan sebagai tindakan ilegal atau setidaknya melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.
Implikasi dan Kekhawatiran ketidakjelasan status ini menimbulkan beberapa kekhawatiran:
Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika PT CKDP mengangkut BBM tanpa perizinan yang lengkap atau dari sumber yang tidak sah, ini bisa menjadi indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Migas dan peraturan turunannya
Sampai Berita Ini diterbitkan tim media masih berupaya untuk mendapatkan tanggan terhadap pihak terkait, PT CKDP
Laporan dipublish tim redaksi
.





