Rentenir Berkedok Koperasi di Sinyalir Palsukan Tanda Tangan Untuk Menjerat Nasabah
GOWA SULSRL WARATV NEWS.COM —– Skandal dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga melibatkan pihak rentenir yang mengatasnamakan Koperasi Gowa Mandiri untuk meraih keuntungan, dengan melakukan rekayasa perjanjian sepihak Kamis 07/Agustus/2025.
Seorang warga menjadi korban dari tindakan ilegal yang diduga melibatkan pasangan suami istri yang merupakan pemilik lembaga keuangan
koperasi Gowa Mandiri , yang awalnya diketahui hanya sebagai rentenir yang berpotensi dalam Pencapaian kerugian finansial yang tidak sedikit.
Perkara ini mulai memicuh setelah Ibu Nirwana, yang merupakan warga Bontonompo, menemukan kejanggalan pada dokumen perjanjian yang tidak pernah disepakati,”apalagi disetujui penyitaan aset kepemilikannya,” yang seharusnya berada dalam kendalinya. Kini diterorr untuk mengosongkan rumah tersebut,

Diduga, tanda tangannya telah dipalsukan untuk keperluan pengajuan pinjaman atau transaksi lain tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.
Menurut informasi awal yang berhasil dihimpun, pemalsuan ini diduga dilakukan Oleh Koperasi Gowa Mandiri, yang memanfaatkan akses tanpa sepengetahuannya terhadap data pribadi korban
Motivasi dalam tindakan balik ini diduga terkait dengan kepentingan pribadi dan perolehan keuntungan finansial secara tidak sah.karena menurut korban Nirwana,” Bahwa tidak pernah melakukan tanda tangan baik berkas yang berisikan perjanjian,yang mengikat maupun melalui kertas kosong yang disangkahkan
Yang lebih mengejutkan, istri dari pemilik Koperasi Gowa Mandiri juga diduga terlibat dalam skandal ini,,” tanpa, sangat jelas keterlibatannya
bahwa adanya unsur penipuan dengan memalsukan tanda tangan, korban secara sengaja mengatakan dalam pesan bahwa saudari Nirwana telah membubuhi tanda tangan diatas kertas kosong, yang tidak ada tulisan mengikat suatu perjanjian, seperti yang tertera dalam pembuktian kertas dokumen yang dimaksud
Adanya pengakuan istri dari pemilik koperasi melalui bukti bukti chat pesan diaplikasi whatsaap, bahwasanya korban Nirwana pernah menandatangani kertas kosong, dan itu nantinya akan di isikan tulisan nilai, apabila suatu saat akan diperkarakan
,”Namun korban tidak mengakui dan tidak mengetahui akal bulus, yang di lakuin rentenir tersebut, untuk menguasai aset korban berupah sertifikat rumah yang dijadikan sebagai jaminan, yang ditafsirkan,”Oleh rentenir Gowa Mandir,” sebesar 91, Juta yang dinilaikan harga rumah Korban dari utang pokok hanya 20, juta,” dan sudah terbayarkan secara di’angsur senilai 16, Juta Rupiah, pembengkakan bunga jauh lebih besar ketimbang Pokok utang
Sementara Pendamping Hukum korban, Dr saeful S H MH, mengutarakan bahwa kasus perkara yang dialami oleh Kleinya kini, telah diaporkan dan masih dalam penyelidikan, namun indikasi awal menunjukkan adanya kelalaian prosedur verifikasi yang serius atau bahkan dugaan kolaborasi dalam proses pengesahan dokumen-dokumen palsu tersebut.
Pihak koperasi seharusnya melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan tanda tangan pada setiap transaksi keuangan yang penting untuk mencegah praktik penipuan.
Akibat pemalsuan ini, potensi beban utang yang sangat membengkak dari total 20 Juta modal pokok pengembilan secara bertahap dengan bunga yang tinggi perbulannya mencapai 6 Juta perbulannya, dan hanya terhitung bunga dari pokok tersebut, akan tetapi sudah diangsur sebesar 16.juta, jadinya sisa tunjangan pokok sekitar ,4 juta tersisa, dan terhitung dari 4 jutanya menjadi 91 juta, penilaian bunga sangat fantastik

Ia telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib, dan mendesak agar penyelidikan menyeluruh dilakukan untuk mengungkap kebenaran dibalik dugaan pemalsuan ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau.serta mengaudit jasa koperasi pinjaman yang dianggap bodong, dan banyak merugikan masyarakat
Pihak Kepolisian Gowa diharapkan dapat segera menanggapi laporan serius ini dan mengusut tuntas keterlibatan semua pihak, termasuk oknum suami istri diKoperasi Gowa Mandiri jika terbukti bersalah.
.Dugaan pemalsuan tanda tangan ini merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan individu dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Dan dapat dikenakan sanksi pidana. serta dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya bisa berupa pidana penjara hingga 6 tahun,” Selain itu, jika tanda tangan yang dipalsukan terkait dengan transaksi elektronik, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur dalam UU IET
Laporan dipublish tim red : Arya





