Kepala Sekolah UPT SPF Layang Bertingkat di Duga Sarat Mark Up Anggaran Pengadaan Seragam Baju Batik

Kepala Sekolah UPT SPF Layang Bertingkat di Duga Sarat Mark Up Anggaran Pengadaan Seragam Baju Batik

https://www.waratvnews.comMAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Pihak Kepala Sekolah UPT SPF Layang Bertingkat diduga kuat melakukan “markup” atau penggelembungan biaya pada anggaran pembelian baju batik seragam sekolah.

Dugaan ini muncul setelah adanya informasi dari berbagai sumber, termasuk wali murid dan internal sekolah, yang merasa curiga dengan harga jual baju batik yang dinilai tidak wajar , Sabtu 3/8/2025.

Padahal ada aturan larangan menjual seragam batik disekolah, seperti halnya seragam lainnya, diatur dalam peraturan pemerintah dan bertujuan untuk mencegah pungli serta memastikan pengadaan seragam tidak memberatkan orang tua siswa. Sekolah tidak boleh menjual seragam, termasuk batik dan olahraga, dan pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengadaan baju batik ini bersifat wajib bagi seluruh siswa, sehingga jumlah anggaran yang terpakai sangat besar.

“Namun pihak sekolah telah melakukan settingan sedemikian rupa dengan melakukan pertemuan kepada, orangtua siswa, agar terlepas dari tudingan dan sorotan awak media,

“Berbeda pula keterangan dari orangtua siswa yang telah menggunakan seragam

batik tersebut

Dengan adanya teguran percakapan wali kelas melalui pesan singkat wathsaap keorang tua siswa tersebut

Dalam percakapan tersebut orang tua siswa, ditegur” knapa kita kasi pake anak’ta itu baju batik,”Orangtua siswa balas, kenapa memang, nah sudah’mi saya bayar,

Sementara kepala UPT SPF Layang Bertingkat saat dikomprimasi, beberapa hari lalu dalam pesan singkatnya bahwa seragam batik itu diperoleh dari pihak konveksi langganan tahun lalu sekolah, Namun dananya dikumpul, oleh pihak sekolah

Jika benar ada markup, ini berarti kerugian yang tidak sedikit, baik bagi kas sekolah maupun bagi beban orang tua siswa,”

Modus dugaan markup ini diduga dilakukan dengan cara menaikkan harga satuan baju batik dari vendor atau penjahit, sehingga ada selisih keuntungan yang tidak sah.

Kecurigaan semakin menguat karena proses pengadaan dinilai kurang transparan dan tidak melibatkan komite sekolah secara maksimal dalam penentuan harga atau pemilihan penyedia.

Masyarakat dan sejumlah wali murid menuntut adanya penyelidikan menyeluruh terkait dugaan ini. Mereka berharap Dinas Pendidikan setempat dan Inspektorat dapat segera turun tangan untuk melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan dan proses pengadaan baju batik di UPT SPF Layang Bertingkat.

“Kami sebagai orang tua berharap dana pendidikan digunakan seoptimal mungkin untuk kepentingan siswa, bukan malah menjadi ajang mencari keuntungan pribadi. Transparansi dan akuntabilitas adalah hal yang mutlak,” kata salah seorang wali murid.

Kasus dugaan markup anggaran ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana di lembaga pendidikan, terutama yang melibatkan anggaran publik atau pungutan dari masyarakat.

Masyarakat menunggu tanggapan dan langkah konkret dari pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas dugaan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000732037_800x449
ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep
1000646214_800x450
Pemerintah Desa Kassiloe Salurkan Insentif bagi Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Wujud Apresiasi dan Pelayanan Berkelanjutan
IMG-20251215-WA0048
Perguruan Bissampole 888 Bawakaraeng Gelar Acara Tammu Taung Mengingat Perjalanan Awal Perguruan Pererat Tali Persaudaraan
IMG-20251215-WA0044
Manfaatkan Libur Sekolah, Ahmad Farhan Aswadi Asah Keterampilan di PP Maros
IMG-20251215-WA0039
Koperasi Merah Putih Bontoa Mandai Resmi Beroperasi Membantu Perekonomian Masyarakat .
1000641710_640x426
Makodim 1421/Pangkep Peringati Hari Juang TNI AD 2025 dengan Khidmat dan Penuh Nasionalisme
1000641626_640x465
Ketum PWOD Bongkar Akar Banjir Sumatra : Hutan Dihabisi Sejak 2000, Dana Bencana Rupiah Raib, Rakyat Jadi Korban
IMG-20251212-WA0045
Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga
IMG-20251213-WA0014
DPP LSM KOKANTIKPHAM Bentuk Pengurus DPC LSM Kab. Maros
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar