Cegah Konflik, Langkah Polres Majene Sudah Tepat Menggayomi Laporan Masyarakat, Tidak Ada Penangkapan Ilegal
MAKASSAR WARATV NEWS.COM ————- Menanggapi pemberitaan sejumlah media online yang menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus dugaan penipuan oleh Andi Asri, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Khairul Gaffar, S.H., meluruskan bahwa tindakan aparat kepolisian bukanlah penangkapan ilegal, melainkan bentuk pengamanan sementara untuk mencegah terjadinya konflik terbuka.
Dalam pernyataan resminya, Khairul Gaffar, S.H. menyatakan mendukung penuh langkah cepat dan responsif yang diambil oleh Polres Majene dan Polrestabes Makassar.
“Langkah tersebut bukan merupakan penangkapan sewenang-wenang, tetapi pengamanan sementara untuk mencegah potensi keributan antara korban dan terlapor yang saat itu sudah saling mengetahui posisi,” jelas Khairul.
Dasar Hukum Langkah Pengamanan
Khairul menjelaskan, langkah preventif yang dilakukan aparat kepolisian tersebut sah dan dapat dibenarkan secara hukum. Beberapa dasar hukum yang memperkuat tindakan tersebut di antaranya:
Pasal 13 huruf a dan b UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengatur bahwa pembatasan hak individu dapat dilakukan demi kepentingan keamanan dan ketertiban umum.
Pertimbangan asas salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, dan sering menjadi landasan tindakan preventif aparat penegak hukum.
Menurut Khairul, tindakan preventif seperti ini adalah bagian dari tugas kepolisian untuk mengantisipasi potensi konflik yang dapat membahayakan nyawa dan keamanan publik.
Apresiasi Terhadap Langkah Cepat Aparat
Lebih lanjut, Khairul Gaffar, S.H. menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian meskipun laporan resmi masih dalam proses administrasi.
“Bayangkan jika Polres Majene tidak segera mengamankan sementara saudara Andi Asri, padahal posisi sudah diketahui oleh korban dan rekan-rekannya. Bisa saja terjadi keributan fisik, kekerasan, atau bahkan jatuh korban,” ungkap Khairul.
Ia menambahkan, jika sampai terjadi keributan, publik justru akan menyalahkan polisi karena dianggap lalai meskipun sudah ada laporan atau aduan masyarakat.
Dengan adanya pengamanan sementara ini, menurut Khairul, situasi berhasil dikendalikan, konflik berhasil dihindari, dan proses hukum dapat berjalan lebih terukur serta humanis.
Penegasan Pihak Kuasa Hukum Korban
Dalam penutup pernyataannya, Khairul Gaffar, S.H. menegaskan beberapa poin penting, antara lain:
Langkah pengamanan sementara yang dilakukan aparat bukan merupakan penangkapan ilegal.
Tidak ada penyerahan pelaku kepada pihak sipil di luar kesepakatan kedua belah pihak.
Tindakan tersebut adalah bentuk nyata tanggung jawab Polri untuk menjaga ketertiban dan melindungi semua pihak, termasuk terlapor, dari potensi bahaya yang lebih besar.
“Kami berharap media massa tetap mengedepankan prinsip cover both sides dan memberi kesempatan kepada kepolisian untuk menyelesaikan proses hukum ini secara adil dan profesional,” tutup Khairul.
Demikian pernyataan resmi penasehat hukum korban untuk memberikan penjelasan objektif kepada publik terkait pemberitaan yang beredar.
Laporan dipublish tim : red