Proses Gelar Perkara Terkuak, Ada Indikasi Kesengajaan Barang Bukti Yang Disita Polisi, Tidak Di Ikut Sertakan

Proses Gelar Perkara Terkuak, Ada Indikasi Kesengajaan Barang Bukti Yang Disita Polisi, Tidak Di Ikut Sertakan 

MAROS WARATV NEWS.COM ——– Polemik penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan yang dilaporkan oleh Budiman S pada tanggal 11 Mei 2025, yang mana kejadiannya pada tanggal 10 Mei 2025, kembali memanas.

Dalam gelar perkara khusus yang digelar di Polres Maros pada Kamis, 10 Juli 2025, dua barang bukti penting yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Moncongloe tidak dihadirkan dalam gelar perkara. Dan diduga berkas perkaranya direkayasa penyidik dengan hanya memberkaskan penganiayaan berdasarkan Visum. Sementara bukti puluhan batu dan dokumentasi 4 titik kerusakan rumah dan mobil lecet tidak dituangkan secara lebgkap dalam berkas perkara sehingga menggiring peserta rapat gelar Perkara hanya berkutat pada pasal 351 KUHPidana.

Sebagaimana yang disampaikan pimpinan rapat gelar perkara khusus versi Polres Maros pada tanggal 10 Juli 2025, bahwa gelar perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Moncongloe.

*Dengan tidak menuangkan perusakan oleh terduga 7 orang pelaku dan barang bukti puluhan batu oleh penyidik maka peserta gelar hanya dapat membaca kasus penganiayaan*

Barang Bukti ( BB ) yang tidak diakomodir penyidik dalam berkas perkara yang dilaporkan Budiman S dimaksud adalah puluhan batu yang diduga digunakan dalam peristiwa pelemparan serta dokumentasi foto yang diklaim mendukung kronologi kejadian.

Absennya kedua bukti ini dalam forum gelar perkara menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Budiman S.

“Saya sangat kecewa. Kalau memang puluhan barang bukti batu tidak diakomodir dalam berkas perkara dan tidak dijadikan sebagai bukti dalam berkas laporan saya, Barang bukti tidak dihadirkan dalam gelar perkara.Barang bukti puluhan batu yang telah diamankan penyidik sejak awal kejadian, diamankan dari rumah saya, dikemanakan penyidik ? Kalau memang tidak mau dipakai sebagai barang bukti, kembalikan saja ke saya,” tegas Budiman S saat diwawancarai Wartawan usai gelar perkara.

Budiman S mencurigai adanya kejanggalan dalam penanganan bukti oleh aparat. Ia menilai, ketidakhadiran barang bukti bisa mengarah pada indikasi penghilangan barang bukti, yang justru semakin memperlemah penegakan hukum dalam kasus yang ia laporkan.

“Saya ingin semua dilakukan secara transparan. Gelar perkara seharusnya jadi tempat menguji bukti, bukan malah menyembunyikan bukti-bukti dan fakta-faktanya”, tambahnya.

 

 

 

 

 

 

Laporan dipublish : ND

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000243722_640x426
Pangdam XIV/Hsn Pimpin Sertijab Empat Pejabat di Lingkungan Kodam XIV/Hsn
1000232442_640x480
1000232250_640x459_640x459
IKA Unibos 45 Makassar Gelar Turnamen Badminton Merdeka 2025
IMG-20250824-WA0018
Bisnis Narkoba Berkedok Yayasan Rehabilitasi: Potret Bobrok Penanganan Pecandu di Ibu Kota
IMG-20250816-WA0021
Mahasiswa HIMATEPA UH Hadirkan Inovasi Pertanian, Bupati Maros Beri Apresiasi
1000192375_600x1065
Keluarga Korban Soroti Majelis Hakim Terkait Sidang Online Ahmad Rifai Mantan Pengacara KPK
1000175977_800x600
PT CKDP, Patuh Di Pertanyakan IZIN Usaha BBM dan Surat Jalan Bongkar Muat
1000177430_800x600
PPK ORMAWA HIMATEPA UH Tingkatkan Kapasitas Pemuda Desa Lewat Pelatihan Pengelolaan Sampah dan Budidaya Maggot
1000175977_800x600
Status PT CKDP, Patuh Di Pertanyakan Pengangkutan BBM  Apakah, Pertamina Atau Non Pertamina
1000172673_600x800
Rentenir Berkedok Koperasi di Sinyalir Palsukan Tanda Tangan Untuk Menjerat Nasabah