Proses Gelar Perkara Terkuak, Ada Indikasi Kesengajaan Barang Bukti Yang Disita Polisi, Tidak Di Ikut Sertakan

Proses Gelar Perkara Terkuak, Ada Indikasi Kesengajaan Barang Bukti Yang Disita Polisi, Tidak Di Ikut Sertakan 

MAROS WARATV NEWS.COM ——– Polemik penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan yang dilaporkan oleh Budiman S pada tanggal 11 Mei 2025, yang mana kejadiannya pada tanggal 10 Mei 2025, kembali memanas.

Dalam gelar perkara khusus yang digelar di Polres Maros pada Kamis, 10 Juli 2025, dua barang bukti penting yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Moncongloe tidak dihadirkan dalam gelar perkara. Dan diduga berkas perkaranya direkayasa penyidik dengan hanya memberkaskan penganiayaan berdasarkan Visum. Sementara bukti puluhan batu dan dokumentasi 4 titik kerusakan rumah dan mobil lecet tidak dituangkan secara lebgkap dalam berkas perkara sehingga menggiring peserta rapat gelar Perkara hanya berkutat pada pasal 351 KUHPidana.

Sebagaimana yang disampaikan pimpinan rapat gelar perkara khusus versi Polres Maros pada tanggal 10 Juli 2025, bahwa gelar perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Moncongloe.

*Dengan tidak menuangkan perusakan oleh terduga 7 orang pelaku dan barang bukti puluhan batu oleh penyidik maka peserta gelar hanya dapat membaca kasus penganiayaan*

Barang Bukti ( BB ) yang tidak diakomodir penyidik dalam berkas perkara yang dilaporkan Budiman S dimaksud adalah puluhan batu yang diduga digunakan dalam peristiwa pelemparan serta dokumentasi foto yang diklaim mendukung kronologi kejadian.

Absennya kedua bukti ini dalam forum gelar perkara menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Budiman S.

“Saya sangat kecewa. Kalau memang puluhan barang bukti batu tidak diakomodir dalam berkas perkara dan tidak dijadikan sebagai bukti dalam berkas laporan saya, Barang bukti tidak dihadirkan dalam gelar perkara.Barang bukti puluhan batu yang telah diamankan penyidik sejak awal kejadian, diamankan dari rumah saya, dikemanakan penyidik ? Kalau memang tidak mau dipakai sebagai barang bukti, kembalikan saja ke saya,” tegas Budiman S saat diwawancarai Wartawan usai gelar perkara.

Budiman S mencurigai adanya kejanggalan dalam penanganan bukti oleh aparat. Ia menilai, ketidakhadiran barang bukti bisa mengarah pada indikasi penghilangan barang bukti, yang justru semakin memperlemah penegakan hukum dalam kasus yang ia laporkan.

“Saya ingin semua dilakukan secara transparan. Gelar perkara seharusnya jadi tempat menguji bukti, bukan malah menyembunyikan bukti-bukti dan fakta-faktanya”, tambahnya.

 

 

 

 

 

 

Laporan dipublish : ND

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000087453_640x385_640x385
Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Meluncur ke Pusat: Pejabat Aktif Diduga Terlibat Aksi Ilegal, Intimidasi Pers, dan Korupsi
1000084980_768x828
Proses Gelar Perkara Terkuak, Ada Indikasi Kesengajaan Barang Bukti Yang Disita Polisi, Tidak Di Ikut Sertakan
IMG-20250711-WA0035(1)
Himbauan Kamtibmas Kapolsek Ujung Tanah Kepada Jamaah Mesjid HM.Bakri, Kel Pattingalloang Baru Kec Ujung Tanah Kota Makassar
1000083625_640x450
HAM dan Hukum Diuji: Eksekusi Ricuh di Tala-tala Galesong, Praktisi Hukum Soroti Tindakan Aparat
IMG-20250702-WA0032
PemKab Takalar Selaku Pemohon Eksekusi, lahan Eks Pasar Tala Tala, di Tenggarai Ada Konsipirasi Provokasi' Dan Persengkolan
1000053700_640x480_640x480
IMG-20250629-WA0046
Pengukuhan Pelantikan DPC.Laskar Antii Korupsi Indonesia Kab Pangkep Dan Kepulauan Menjadi Langkah Strategis Melawan Korupsi
IMG-20250624-WA0001_800x518
Oknum Bapenda Maros Diduga Salahgunakan Nama Polisi, Lidik Pro Minta Bupati Bertindak
IMG-20250622-WA0024_1024x517
Perayaan Puncak HarlahMenwa Wolter Mongisidi Satuan 702 UNM ke 48, Widya Castrena Dharma Siddha
IMG_20250622_140659_768x1023_600x799
Klaim Lahan Ciendrafuri Gandhatama Melibatkan sSeorang Warga KeNegaraan Korea (WNK), Jadi Sorotan kontroversial