PemKab Takalar Selaku Pemohon Eksekusi, lahan Eks Pasar Tala Tala, di Tenggarai Ada Konsipirasi Provokasi’ Dan Persengkolan

PemKab Takalar Selaku Pemohon Eksekusi, lahan Eks Pasar Tala Tala, di Tenggarai Ada Konsipirasi Provokasi’ Dan Persengkolan

TAKALAR WARATV NEWS.COM  ———– Sengketa lahan eks Pasar Tala Tala di Desa Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar semakin memanas, di mana Pemda Kabupaten Takalar telah bertindak selaku penggugat dalam kasus ini. Namun, pihak ahli waris Jahadang bin Madjdju, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan eks Pasar Tala Tala, justru menengarai adanya konsipirasi dan provokasi dibalik gugatan yang dilayangkan oleh pemerintah daerah.

Mereka bersikukuh bahwa lahan eks pasar tala tala tersebut adalah hak milik turun-temurun mereka,” dan menduga ada upaya sistematis untuk menggusur mereka dari aset strategis tersebut, yang berpotensi melibatkan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari situasi ini.

Warisan Harga Diri: Ahli Waris Jahadang bin Madjdju menyatakan sikap tegas, menolak keras Eksekus dengan Sumpah Setia Terakhir, sekalipun berjalan melalui bara api yang membakar habis kami sekeluarga akan berjuang sampai titik darah penghabisan

Menurut Ramli Dg.Rurung Cucu dari Almarhum Jahadang bin Madjdju,” bahwa tanah warisan ini, dari leluhur kakek kami, yang terdaftar dalam buku C, blok 004, dengan nomor kohir 544 C1 persil 194a D II yang terletak pada lompok cambayya di Dusun Tala tala Desa Bontoloe Kecamatan Galesong Kabuoaten Takalar dan Sesuai dalam Rinci, dan dinyatakan oleh anggota DPRD, Kabuoaten Takalar,” Bahwa tanah eks pasar tala tala secara sah, tidak terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar

Mirisnya pemda kabupaten takalar yang mengatasnamakan bupati selaku penggugat dan memaksaKan untuk melakun eksekusi, tanpa didasari dengan Dokumen aset kepemilikan

Setelah di,Klarifikasi, Ahli waris Jahadang bin Madjdju Melalui pertemuan singkat dengan Bupati Takalar Ir. H. Muhammad Firdaus Daeng Manye, M.M.beserta wakil bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M.,” Bupati mengatakan, bahwa ini tidak diketahui, dan tidak pernah masuk laporannya kemeja saya, tuturnya, dan bupati mengatakan akan memeriksa semua bawahannya terkait masalah ini.

Tampak jelas adanya konsipirasi pemerintah Desa setempat dengan akun dimedsos, yang diketahui oleh ahli waris jahadang bin madjdju, dalam percakapan dan komentar adanya keterlibatan, pemilik akun, yang berkonsipirasi dengan pemerintah dengan sengaja untuk memaksakan eksekusi berjalan, dan mengklaim dengan provokasi bahwa eks pasar tala tala adakah milik aset pemerintah

Didalam percakapan dimedsos akun milik ISDAR SYAM, Sebuah komentar dari salah seorang yang benama Gerhana Bulan,” menyatakan,” Tabe sekedar sarang untuk Pemerintah Desa Bontoloe, jangan tinggal Diam,agar segera, ada aksi mengusut tuntas eks pasar tala” krn sdh ada oknum yang tidak ber’etika yangg pondasi lahan pemerintah takalar berdasarkan putusan MA,,yang diposting oleh pemikik akun Isdar syam,

Kesannya dari percakapan tersebut melalui medsos,” mengarah pada sebuah provokasi, dan kalau memang ada pondasi yang berdiri diatas lahan, yang dimaksud, dan berada didalam lahan aset pemerintah,” Berarti Rumah bangunan yang didirikan oleh Isdar Syam, pemilik Bintang Bilyar, dan Rumah Makan Binar, itu termasuk diatas lahan pemerintah, karena batas luas lahan jahadang bin madjdju, berdiri rumah milik Isdar Syam, dan setengah luasnya masuk dari Pemilik Rumah Makan Binar yang pernah menjadi sengketa dalam kasus penyerobotan, dan bergulir dipengadilan

Yang menjadi pertanyaan serta,” kejaggalan,” dalam surat selebaran eksekusi,” dimana tergugat hanya ada Delapan (8) ,Orang tercantum nama’nya sebagai tergugat,” dan itu sangat jelas, bahwa mereka semua dikriminalasasi dengan persengkolan, kemudian hanya mencatut bupati, tanpa jelas, yang tercantum nama lengkap, alias rekayasa.

Kemudian,” kalau memang tanah ini adalah aset pemerintah lalu, kenapa baru baru ini sampai, diterbitkan AJB, diatas lahan tersebut,” Dan seharusnya pula dalam hal ini penerintah kabupaten takalar mengatahui luas area lokasi eks pasar tala tala, sesuai dengan batas batas titik kordinatnya

Namun,” kenapa yang ingin dieksekusi hanya separuh dari sebahagian luas lokasi eks pasar tala tala,” semestinya keseluruhan’ dari luas, tanah tersebut , kalau memang milik aset pemerintah daerah, lalu kenapa pemerintah memundahkan lokasi pasar tala tala, ditempat lain

Lahan tanah eks pasar tala tala milik ahli waris jahadang bin madjdju, sangat jelas, memikiki alas Hak Legal Standing, yang kedudukan hukum dipemerintahan , yang dahulunya digunakan sebagai pasar tala tala oleh pemerintah selama puluhan tahun,, tanpa ada kerjasama yang dibangun dari pemilik lahan maupun kompensasi yang diberikan mulai dari sejak didirikan pasar, hingga, kembalinya dikuasai lahan tersebut oleh pemiliknya

Dan diatas tanah tersebut ada banguna, lain, yang berdiri jauh lebih kokoh selain, bangunan milik Ahli Waris Ramli Dg.Rurung,” Akan tetapi, justrut hanya bangunan ahli waris saja yang akan dieksekusi dan akan dirobohkan, sementara pada saat melakukan peninjauan, sudah sangat jelas, legal standing berkasnya,

Bangunan yang dimaksud yakni milik warga yang diketahui bernama ISDAR SYAM, selaku Pemilik Bintang Bilyar, termasuk setengah bangunan dari Pemilik Rumah Makan Binar ucap salah seorang warga yang tidak ingin nama’nya dipublish, dan mengatahui perasalahan ini

PemKab Takalar Selaku Pemohon Eksekusi, lahan Eks Pasar Tala Tala, di Tenggarai Ada Konsipirasi Provokasi’ Dan Persengkolan

Para Ahli waris sudah menyatakan sikap tegas, dengan nekad untuk tetap mempertahankan Hak,” sekalipun beresiko besar ” menurutnya Bukan hanya aset, tetapi ini menyangkut sebuah kehormatan keluarga.kami, ujarnya

Di tengah riuhnya selebaran pemberitahuan ancaman eksekusi yang kian nyata, para ahli waris jahadang bin madjdju, bukan hanya menolak, namun juga mendeklarasikan sebuah sumpah setia yang menggema hingga ke akar permasalahan ini

Dan ini lebih dari sekadar mempertahankan tanah warisan,” penolakan ini adalah perwujudan harga diri, sebuah tekad untuk “siap mati bergalang tanah daripada hidup menanggung malu.”

Dengan mengungkap alasan di balik penolakan keras ahli waris, yang menyajikan potret perjuangan mereka dalam mempertahankan kehormatan dan warisan leluhur di tengah pusaran hukum dan kekuasaan.

 

 

 

 

 

 

Laporan dipublish redaksi 

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000087453_640x385_640x385
Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Meluncur ke Pusat: Pejabat Aktif Diduga Terlibat Aksi Ilegal, Intimidasi Pers, dan Korupsi
1000084980_768x828
Proses Gelar Perkara Terkuak, Ada Indikasi Kesengajaan Barang Bukti Yang Disita Polisi, Tidak Di Ikut Sertakan
IMG-20250711-WA0035(1)
Himbauan Kamtibmas Kapolsek Ujung Tanah Kepada Jamaah Mesjid HM.Bakri, Kel Pattingalloang Baru Kec Ujung Tanah Kota Makassar
1000083625_640x450
HAM dan Hukum Diuji: Eksekusi Ricuh di Tala-tala Galesong, Praktisi Hukum Soroti Tindakan Aparat
IMG-20250702-WA0032
PemKab Takalar Selaku Pemohon Eksekusi, lahan Eks Pasar Tala Tala, di Tenggarai Ada Konsipirasi Provokasi' Dan Persengkolan
1000053700_640x480_640x480
IMG-20250629-WA0046
Pengukuhan Pelantikan DPC.Laskar Antii Korupsi Indonesia Kab Pangkep Dan Kepulauan Menjadi Langkah Strategis Melawan Korupsi
IMG-20250624-WA0001_800x518
Oknum Bapenda Maros Diduga Salahgunakan Nama Polisi, Lidik Pro Minta Bupati Bertindak
IMG-20250622-WA0024_1024x517
Perayaan Puncak HarlahMenwa Wolter Mongisidi Satuan 702 UNM ke 48, Widya Castrena Dharma Siddha
IMG_20250622_140659_768x1023_600x799
Klaim Lahan Ciendrafuri Gandhatama Melibatkan sSeorang Warga KeNegaraan Korea (WNK), Jadi Sorotan kontroversial