Klaim Lahan Ciendrafuri Gandhatama Melibatkan sSeorang Warga KeNegaraan Korea (WNK), Jadi Sorotan kontroversial

Klaim Lahan Ciendrafuri Gandhatama Melibatkan sSeorang Warga KeNegaraan Korea (WNK), Jadi Sorotan kontroversial

TAKALAR GALESONG UTARA WRTV NEWS.COM ———- Kasus sengketa lahan di Desa Tamalate Kecamatan Galesong Utara Kabupatem Takalar, menjadi sorotan dan kontroversial yang melibatkan seorang Warga keNegaraan Korea (WNK) Young Ju Shin, yang mengklaim kepemilikan atas sebidang lahan dengan luas 34.487 m², milik Ciendrafuri Gandhatama. Klaim ini menimbulkan pertanyaan hukum yang kompleks mengenai hak legilitas kepemilikan Sabtu 22/06/2025.

khususnya menyangkut hak orang asing atas tanah di Indonesia. Sengketa ini menjadi perhatian karena menyentuh isu sensitif tentang investasi asing, hak-hak tradisional masyarakat lokal, dan penegakan hukum terkait pertanahan

Dari hasil pantauan Investigasi tim awak media, melalui narasumber yang memastikan keabsahan kepemilikan hak-hak pihak serta fakta hukum yang diidasari dengan bukti kepemilikan 7 lembar berkas sertifikat, yang ditunjukan, oleh orang kepercayaan Cindrafuri Gandhatama dan ditunjang dengan putusan pengadilan tata usaha negara ( PTUN), ” yang berkekuatan hukum

Dimana dari lokasi tersebut ada beberapa orang sebagai pemilik, termasuk dari ANTON KAMU, ,”Yang merupakan sebagai orang kepercayaan Young Ju Shin, warga kenegaraan korea,” kedua kubu warga yang masing masing, saling bertahan, hingga dikhawatirkan memicuh inseden komplik, yang tidak diinginkan bersama dari dua batas desa

Kepala Desa Tamalate Husain S,E. yang mengatahui hal tersebut , terjadi diwilayah’nya, langsung meminta bantuan kepolisian, dan Bhabinkantimas.untuk mencegah terjadinya perselisihan, yang dapat mengakibatkan terjadinya jatuh korban,

Sebagai aparat pemerintah desa, yang tidak menginginkan terjadinya komplit, tentunya kami akan tetap berusaha memediasi persoalan ini, sekalipun dalam hal ini kami sudah diluar kewenangan, karena dalam hal persoalan ini, sudah ada putusan kasasi, dari pengadilan, akan tetapi sekalipun demikian, kami tetap akan menjadi pengadil dalam memediasi perseteruan ini, ujar Husain

 

ditempat yang sama,” Camat Galesong Utara (Galut) Sumarlin, S.Pd, M.Si,menyampaikan bahwa kita sebagai aparat pemerintah setempat, dalam hal ini,,” Netral tudak bisa memihak kesatu kubu, hanya karena adanya sesuatu,

Keterlibatan WNK, yang mengklaim lahan Ciendrafuri Gandhatama telah menjadi sorotan kontroversial, terutama setelah terungkapnya keterlibatan seorang Warga Negara Korea

Kehadiran WNK dalam sengketa lahan ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan, mulai dari motif di balik keterlibatannya hingga legalitas kepemilikan lahan yang diklaim.

Hingga Kontroversi ini semakin memperkeruh suasana dan menambah kompleksitas masalah yang sudah ada, serta menarik perhatian publik dan otoritas terkait permasalahan bagi semua pihak yang terlibat .

 

 

 

 

 

 

 

Laporan dipublish tim redaksi

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000732037_800x449
ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep
1000646214_800x450
Pemerintah Desa Kassiloe Salurkan Insentif bagi Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Wujud Apresiasi dan Pelayanan Berkelanjutan
IMG-20251215-WA0048
Perguruan Bissampole 888 Bawakaraeng Gelar Acara Tammu Taung Mengingat Perjalanan Awal Perguruan Pererat Tali Persaudaraan
IMG-20251215-WA0044
Manfaatkan Libur Sekolah, Ahmad Farhan Aswadi Asah Keterampilan di PP Maros
IMG-20251215-WA0039
Koperasi Merah Putih Bontoa Mandai Resmi Beroperasi Membantu Perekonomian Masyarakat .
1000641710_640x426
Makodim 1421/Pangkep Peringati Hari Juang TNI AD 2025 dengan Khidmat dan Penuh Nasionalisme
1000641626_640x465
Ketum PWOD Bongkar Akar Banjir Sumatra : Hutan Dihabisi Sejak 2000, Dana Bencana Rupiah Raib, Rakyat Jadi Korban
IMG-20251212-WA0045
Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga
IMG-20251213-WA0014
DPP LSM KOKANTIKPHAM Bentuk Pengurus DPC LSM Kab. Maros
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar