Di Indikasi Memiliki Jaringan Backing Kuat PT Sri Global Mandiri, Perusahaan Penyuplai Utama Aktivitas BBM Terlarang
BONE WARATV NEWS.COM ———- Maraknya praktik penyaluran solar ilegal di Sulawesi Tengah telah memicu sorotan tajam terhadap PT Sri Global Mandiri, perusahaan yang diduga kuat menjadi penyuplai utama aktivitas terlarang tersebut, masyarakat menduga adanya praktik kebal hukum yang melindungi perusahaan ini, sehingga aktivitas ilegalnya seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum., Senin 16/06/2025.
Desakan pun semakin menguat agar pihak kepolisian segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Sri Global Mandiri, guna mengungkap jaringan dan praktik penyimpangan yang merugikan negara serta merusak lingkungan.
Ketegasan aparat dalam menindak tegas pelaku penyuplai solar ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai praktik kejahatan di sektor energi ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, PT Sri Global Mandiri (SGM) merupakan sebuah perusahaan yang beralamat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Bahkan perusahaan ini diketahui sudah beroperasi bertahun-tahun dan tak pernah diperiksa oleh aparat kepolisian.
Tak hanya itu, Seorang tiktokers yang juga merangkap sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten bone, AW juga beraviliasi menjadi penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Bukti permintaan pengisian BBM solar di Kabupaten bone juga beredar luas di berbagai platform sosial media. Dimana W meminta pemilik mobil untuk mengisi solar.
Dalam isi chat tersebut, pria berinisial W bahkan meminta agar mobilnya diisikan solar untuk selanjutnya disuplai ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Untuk itu kami, dari LSM, Serta Aktivis akan.melakukan Aksi Demo, besar besaran dan akan mendesak Bapak Kapolri dan Kapolda Sulsel, untuk melakukan penindakan kepada para pelaku, dengan melalui Kapolda Sulawesi Selatan, dan Kapolda Sulteng, untuk membrantas para mafia penimbung BBM.dengan dalih Mobil Tangki bersubsidi,
Dalam Surat Edaran Nomor 0013.E/10/DJM.O/2017 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur dijelaskan bahwa Penyalur Retail, hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer.dan Penimbung
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kepada CNBC Indonesia, “UU Migas sangat jelas dan tertulis ada sanksi pidana bagi Setiap SPBU, ataupun mafia penimbung bbm, terkait yang menyalahi Aturan dan ada Konsekuensi yakni sangsi penutupan usaha, serta bayar denda dan dapat dipidana sesuai aturan yang berlaku
Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Bahkan, pelaku juga dapat diterjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar
Laporan dipublish : Nindar