Diduga Kebal Hukum, Polisi Diminta Periksa PT Sri Global Mandiri Selaku Penyuplai Solar Ilegal di Sulteng

Diduga Kebal Hukum, Polisi Diminta Periksa PT Sri Global Mandiri Selaku Penyuplai Solar Ilegal di Sulteng

PALOPO WARATV NEWS.COM COM ——— 
PT Sri Global Mandiri lagi-lagi menjadi sorotan karena diduga menjadi penyuplai bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal di Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Tindakannya yang melanggar hukum tersebut bahkan disebut telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan informasi yang beredar, PT Sri Global Mandiri (SGM) merupakan sebuah perusahaan yang beralamat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Bahkan perusahaan ini diketahui sudah beroperasi bertahun-tahun dan tak pernah diperiksa oleh aparat kepolisian.

Pemiliknya sendiri diketahui seorang pria berinisial W yang diduga sering mengaku mempunyai kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, Seorang tiktokers yang juga merangkap sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten bone, A W juga beraviliasi menjadi penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bukti permintaan pengisian BBM solar di Kabupaten bone juga beredar luas di berbagai platform sosial media. Dimana W meminta pemilik mobil untuk mengisi solar.

Dalam isi chat tersebut, pria berinisial W bahkan meminta agar mobilnya diisikan solar untuk selanjutnya disuplai ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Perusahaan ini bahkan sudah sejak lama beroperasi. Dimana mereka menyuplai Solar ke wilayah Kabupaten Marowali, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Pemuda Pejuang Lingkungan Hidup (APPLH) Sulsel, Ahmad Muzawir pernah menyoroti kasus ini dan meminta kepada polisi untuk memeriksa pemilik PT Sri Global Mandiri atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Terkait adanya dugaan peredaran BBM ilegal oleh PT Sri Global Mandiri, maka kami dengan tegas meminta Polda Sulsel khususnya untuk melakukan investigasi dan memeriksa secara komprehensif terkait hal tersebut,” ujarnya.

Penyelewengan BBM Solar disebut jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Untuk itu, Kepolisian baik Polda Sulsel dan Polda Sulteng diminta tegas memeriksa PT Sri Global Mandiri lantaran sudah terang-terangan membawa Solar Ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pemilik PT Sri Global Mandiri untuk mendapatkan penjelasan.

 

 

 

 

 

 

 

Laporan dipublish : (Nindar).

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000243722_640x426
Pangdam XIV/Hsn Pimpin Sertijab Empat Pejabat di Lingkungan Kodam XIV/Hsn
1000232442_640x480
1000232250_640x459_640x459
IKA Unibos 45 Makassar Gelar Turnamen Badminton Merdeka 2025
IMG-20250824-WA0018
Bisnis Narkoba Berkedok Yayasan Rehabilitasi: Potret Bobrok Penanganan Pecandu di Ibu Kota
IMG-20250816-WA0021
Mahasiswa HIMATEPA UH Hadirkan Inovasi Pertanian, Bupati Maros Beri Apresiasi
1000192375_600x1065
Keluarga Korban Soroti Majelis Hakim Terkait Sidang Online Ahmad Rifai Mantan Pengacara KPK
1000175977_800x600
PT CKDP, Patuh Di Pertanyakan IZIN Usaha BBM dan Surat Jalan Bongkar Muat
1000177430_800x600
PPK ORMAWA HIMATEPA UH Tingkatkan Kapasitas Pemuda Desa Lewat Pelatihan Pengelolaan Sampah dan Budidaya Maggot
1000175977_800x600
Status PT CKDP, Patuh Di Pertanyakan Pengangkutan BBM  Apakah, Pertamina Atau Non Pertamina
1000172673_600x800
Rentenir Berkedok Koperasi di Sinyalir Palsukan Tanda Tangan Untuk Menjerat Nasabah