Diduga Kebal Hukum, Polisi Diminta Periksa PT Sri Global Mandiri Selaku Penyuplai Solar Ilegal di Sulteng

Diduga Kebal Hukum, Polisi Diminta Periksa PT Sri Global Mandiri Selaku Penyuplai Solar Ilegal di Sulteng

PALOPO WARATV NEWS.COM COM ——— 
PT Sri Global Mandiri lagi-lagi menjadi sorotan karena diduga menjadi penyuplai bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal di Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Tindakannya yang melanggar hukum tersebut bahkan disebut telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan informasi yang beredar, PT Sri Global Mandiri (SGM) merupakan sebuah perusahaan yang beralamat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Bahkan perusahaan ini diketahui sudah beroperasi bertahun-tahun dan tak pernah diperiksa oleh aparat kepolisian.

Pemiliknya sendiri diketahui seorang pria berinisial W yang diduga sering mengaku mempunyai kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, Seorang tiktokers yang juga merangkap sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten bone, A W juga beraviliasi menjadi penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bukti permintaan pengisian BBM solar di Kabupaten bone juga beredar luas di berbagai platform sosial media. Dimana W meminta pemilik mobil untuk mengisi solar.

Dalam isi chat tersebut, pria berinisial W bahkan meminta agar mobilnya diisikan solar untuk selanjutnya disuplai ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Perusahaan ini bahkan sudah sejak lama beroperasi. Dimana mereka menyuplai Solar ke wilayah Kabupaten Marowali, Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Pemuda Pejuang Lingkungan Hidup (APPLH) Sulsel, Ahmad Muzawir pernah menyoroti kasus ini dan meminta kepada polisi untuk memeriksa pemilik PT Sri Global Mandiri atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Terkait adanya dugaan peredaran BBM ilegal oleh PT Sri Global Mandiri, maka kami dengan tegas meminta Polda Sulsel khususnya untuk melakukan investigasi dan memeriksa secara komprehensif terkait hal tersebut,” ujarnya.

Penyelewengan BBM Solar disebut jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Untuk itu, Kepolisian baik Polda Sulsel dan Polda Sulteng diminta tegas memeriksa PT Sri Global Mandiri lantaran sudah terang-terangan membawa Solar Ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pemilik PT Sri Global Mandiri untuk mendapatkan penjelasan.

 

 

 

 

 

 

 

Laporan dipublish : (Nindar).

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000732037_800x449
ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep
1000646214_800x450
Pemerintah Desa Kassiloe Salurkan Insentif bagi Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Wujud Apresiasi dan Pelayanan Berkelanjutan
IMG-20251215-WA0048
Perguruan Bissampole 888 Bawakaraeng Gelar Acara Tammu Taung Mengingat Perjalanan Awal Perguruan Pererat Tali Persaudaraan
IMG-20251215-WA0044
Manfaatkan Libur Sekolah, Ahmad Farhan Aswadi Asah Keterampilan di PP Maros
IMG-20251215-WA0039
Koperasi Merah Putih Bontoa Mandai Resmi Beroperasi Membantu Perekonomian Masyarakat .
1000641710_640x426
Makodim 1421/Pangkep Peringati Hari Juang TNI AD 2025 dengan Khidmat dan Penuh Nasionalisme
1000641626_640x465
Ketum PWOD Bongkar Akar Banjir Sumatra : Hutan Dihabisi Sejak 2000, Dana Bencana Rupiah Raib, Rakyat Jadi Korban
IMG-20251212-WA0045
Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga
IMG-20251213-WA0014
DPP LSM KOKANTIKPHAM Bentuk Pengurus DPC LSM Kab. Maros
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar