Profesional Polri Kembali Diuji, Polres Bantaeng Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal Milik Oknum Polisi

Profesional Polri Kembali Diuji, Polres Bantaeng Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal Milik Oknum Polisi

BANTAENG WARATV NEWS.COM Masyarakat Kabupaten Bantaeng mengapresiasi sikap responsif pihak kepolisian terkait tindakan tegas dari Polres Bantaeng terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah kerjanya.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, bahwa Polres Bantaeng juga turut mengamankan 1 unit kendaraan jenis truck tangki milik PT Ronald Jaya Energi yang beralamat kantor di Perumahan Puri Pattene Permai Makassar.

Dari penelusuran lebih lanjut, kuat dugaan Bahwa PT Ronald Jaya Energi dikelola seorang oknum Polisi yang bertugas di Polda Sulsel.

 

Sementara itu, sumber dari Anggota Aliansi Laskar Indonesia AR, turut mengapresiasi kinerja polres Bantaeng, namun AR berharap agar tindakan tersebut wajib tuntas dan tidak setengah-setengah.

Lanjut AR, ini wajib tuntas dan akan kembali menguji keprofesionalan instasi Polri dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi, karena adanya dugaan bahwa dalang dari perusahaan yang melakukan praktik BBM Ilegal ini adalah oknum polisi berinisial RW.

Dan semoga penindakan dari Polres Bantaeng dengan melakukan pengamanan terhadap unit kendaraan dan terduga pelaku tidak sebatas formalitas sebatas pengelabuan kepada masyarakat, namun akhirnya tidak jelas bahkan berkasnya tidak sampai ke kejaksaan, tutupnya.

Sebagai mana diketahui, Aksi Polres Bantaeng tersebut dilakukan pasca adanya informasi dari Wartawan dan Tim Award yang melaporkan adanya aktifitas mencurigakan yakni pendistribusian BBM subsidi jenis solar secara ilegal ke Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Achmad Marzuki.,S.H,S.M.

Adapun aksi bongkar muatan yang kuat dugaan merupakan transaksi penyelewengan BBM jenis solar subsidi ini dilakukan oleh PT Ronald Jaya Energi di Pelabuhan Mattoanging, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Senin kemarin 9/6/2025.

Alhasil, Polres Bantaeng mengamankan sopir tangki dan Arif Febriyanto, Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal TB MBS 22, kemudian membawa keduanya ke Polres Bantaeng untuk penindakan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Achmad Marzuki menyatakan bahwa laporan akan diproses sesuai prosedur, dan pihak kepolisian serius menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Solar subsidi ini.

“Investigasi lebih dalam menyasar asal muatan dan apakah prosedur pendistribusian sesuai aturan yang berlaku”, Tegas Kasat Reskrim.

 

 

 

 

 

Laporan dipubklis redaksi 

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000732037_800x449
ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep
1000646214_800x450
Pemerintah Desa Kassiloe Salurkan Insentif bagi Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Wujud Apresiasi dan Pelayanan Berkelanjutan
IMG-20251215-WA0048
Perguruan Bissampole 888 Bawakaraeng Gelar Acara Tammu Taung Mengingat Perjalanan Awal Perguruan Pererat Tali Persaudaraan
IMG-20251215-WA0044
Manfaatkan Libur Sekolah, Ahmad Farhan Aswadi Asah Keterampilan di PP Maros
IMG-20251215-WA0039
Koperasi Merah Putih Bontoa Mandai Resmi Beroperasi Membantu Perekonomian Masyarakat .
1000641710_640x426
Makodim 1421/Pangkep Peringati Hari Juang TNI AD 2025 dengan Khidmat dan Penuh Nasionalisme
1000641626_640x465
Ketum PWOD Bongkar Akar Banjir Sumatra : Hutan Dihabisi Sejak 2000, Dana Bencana Rupiah Raib, Rakyat Jadi Korban
IMG-20251212-WA0045
Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga
IMG-20251213-WA0014
DPP LSM KOKANTIKPHAM Bentuk Pengurus DPC LSM Kab. Maros
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar