Profesi Di Kriminalisasi Koalisi Advokat Bersatu SulSel (KAS), Unjuk Rasa Didepan Mako Polrestabes Makassar

Profesi Di Kriminalisasi Koalisi Advokat Bersatu SulSel (KAS), Unjuk Rasa Didepan Mako Polrestabes Makassar

MAKASSAR WaraTV.COM ——— Koalisi Advokat SulSel bersatu menyuarakan perlawanan di depan Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani,” Mengecam kriminalisasi yang mereka nilai menimpa sejumlah profesi, serta melontarkan pernyataan sikap keras terhadap dugaan kriminalisasi yang dialami salah satu anggota Advokat, yang diketahui bernama, Wawan Nur Rewa.Jum’at 30 Mei 2025.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai kasus yang dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan independensi kerja secara profesional, mulai dari Advokat, jurnalis, aktivis, hingga pekerja seni. Koalisi ini menuntut agar aparat kepolisian menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi, serta menjamin perlindungan hukum bagi setiap individu yang menjalankan profesinya sesuai dengan etika dan peraturan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap profesi merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan

Dalam pernyataan resminya, KAS menilai aparat kepolisian telah bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip imunitas hukum yang melekat pada profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kriminalisasi ini bermula dari pernyataan Wawan Nur Rewa di media online saat menjalankan tugas sebagai kuasa hukum ahli waris dalam sebuah sengketa.

Pernyataan tersebut disebut sebagai bentuk somasi terbuka yang sah secara hukum, namun justru berujung pada laporan polisi terhadap dirinya secara pribadi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Situasi tambah memanas saat Anggota Advokat membakar geranda mayat sebagai matinya supermasi hukum, Advokat Wawan Nur Rewa,” Yang bertindak sebagai kuasa hukum dari kliennya mencoba membuka ruang mediasi melalui perantara media online, sebagai pemberitahuan terbuka yang disebut somasi awal dengan maksut agar keadilan dan hak hak Klinenya juga dapat tersalurkan dengan baik

“Namun dalam Ini bukan soal laporan atau undangan klarifikasi semata, tetapi bagaimana laporan itu bisa lolos di SPKT dan naik ke penyelidikan tanpa mempertimbangkan hak imunitas seorang advokat,” ujar Koalisi Advokat Sulsel, yang tertulis dalam rillisnya

KAS mempertanyakan profesionalisme penyidik yang tetap memproses laporan dengan Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM tertanggal 17 April 2025, meskipun telah ada klarifikasi baik secara tertulis maupun lisan dari pihak Wawan.

Koalisi Advokat Sulsel juga menilai langkah pelapor yang langsung membuat laporan tanpa menempuh hak jawab di media sebagai tindakan yang mencurigakan dan terkesan memiliki “bau istimewa”.

“Ini bisa menjadi preseden buruk. Jika advokat yang sedang menjalankan tugas bisa dengan mudah dikriminalisasi, maka profesi advokat ke depan akan kehilangan independensinya. Padahal advokat, jaksa, hakim, dan polisi adalah bagian dari Catur Wangsa penegak hukum,” tegas pernyataan itu.

Dalam hal ini koalisi Advokat, menuntut 3 poin tuntutan :
1.Pencabutan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM secara hukum.
2.Pencopotan Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan Penyidik yang menangani kasus.
3.Penghentian segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.

Pernyataan ini ditandatangani langsung oleh Advokat Wawan Nur Rewa, S.H. selaku Jenderal Lapangan dalam Aksi damai saat melakukan unras dengan beberapa Advokat yang tergabung bersama Aktivis mahasiswa

Koalisi menyatakan siap melakukan langkah hukum dan aksi lanjutan bila tuntutan ini diabaikan, demi menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.

 

 

 

 

 

Laporan tim redaksi 

Facebook
Twitter
WhatsApp
1000732037_800x449
ATM Dikuasai Pendamping, Dana PKH Raib: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Terbongkar di DPRD Pangkep
1000646214_800x450
Pemerintah Desa Kassiloe Salurkan Insentif bagi Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Wujud Apresiasi dan Pelayanan Berkelanjutan
IMG-20251215-WA0048
Perguruan Bissampole 888 Bawakaraeng Gelar Acara Tammu Taung Mengingat Perjalanan Awal Perguruan Pererat Tali Persaudaraan
IMG-20251215-WA0044
Manfaatkan Libur Sekolah, Ahmad Farhan Aswadi Asah Keterampilan di PP Maros
IMG-20251215-WA0039
Koperasi Merah Putih Bontoa Mandai Resmi Beroperasi Membantu Perekonomian Masyarakat .
1000641710_640x426
Makodim 1421/Pangkep Peringati Hari Juang TNI AD 2025 dengan Khidmat dan Penuh Nasionalisme
1000641626_640x465
Ketum PWOD Bongkar Akar Banjir Sumatra : Hutan Dihabisi Sejak 2000, Dana Bencana Rupiah Raib, Rakyat Jadi Korban
IMG-20251212-WA0045
Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga
IMG-20251213-WA0014
DPP LSM KOKANTIKPHAM Bentuk Pengurus DPC LSM Kab. Maros
1000616654_600x952
Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar